Airmadidi,Fajarmanado.com – Surat Keputusan (SK) penonaktifan Drs Denny R Wowiling dan menunjuk Edison Masengi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua DPD II partai Golkar Minahasa Utara (Minut) yang dikeluarkan DPD I Golkar Sulut dinilai tidak sesuai prosedur dan mengangkangi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Ketua DPD II Golkar Minut, Denny Wowiling yang akrab disapa Dewo ini mengatakan, SK penonaktifan dirinya yang ditanda tangani ketua DPD I Golkar Sulut, Stevanus Vreeke Runtu (SVR) tidak sah karena tanpa rekomendasi dari DPP Golkar yang dalam hal ini bidang organisasi keanggotaan dan daerah, oleh karena itu pihaknya mengklaim masih sah sebagai ketua DPD II Golkar Minut.
“Jika memang akan di Plt kenapa baru sekarang dikeluarkan, padahal usulannya sudah diajukan sejak april lalu. Ini tidak direspon DPP karena DPD II Golkar Minut dinilai maju dan menjalankan program partai dengan baik dan pada rel yang benar,”ungkap Dewo.
Dewo menjelaskan, berdasarkan AD/ART partai Golkar, pimpinan partai Golkar bisa di Plt apabila, mengundurkan diri dengan kemauan sendiri, meninggal dunia dan diberhentikan partai. Untuk Plt ketua DPD I Golkar Sulut menurutnya sah karena ditanda tangani langsung oleh ketua DPP Setya Novanto dan Sekjen Idrus Marham, berbeda dengan Minut yang hanya ditanda tangani ketua dan sekretaris DPD I Golkar Sulut tanpa rekomendasi DPP.
“Kita seharusnya bisa menilai sendiri permasalahan yang saat ini terjadi di kubu partai Golkar, jika memang SVR dekat dengan ketua DPP Setya Novanto dan ketua harian Nurdin Halid, kenapa dinonaktifkan dari ketua DPD, sementara ketua DPD II Golkar Minut hingga saat ini tidak ada rekomendasi dari DPP untuk di Plt. Surat yang ditanda tangani Plt Golkar Sulut Hamka Kady hanyalah surat edaran bukan rekomendasi.”terangnya.
Terkait hal ini, Dewo menegaskan Plt ketua Golkar Minut Edison Masengi tidak bisa melakukan kegiatan atas nama Golkar Minut termasuk melakukan musyawarah luar biasa karena penunjukannya sebagai Plt tidak sah dan tidak sesuai prosedur.
Penulis : Joel Polutu

