Ratahan, Fajarmanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) ,Sabtu 9 September 2017 mengakhir pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pilkada 2018 selama dua hari di Hotel Aryaduta, Kota Manado.
Dalam materi bintek itu juga, KPU telah menetapkan syarat dukungan yang wajib dipenuhi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melewati jalur perseorangan.
Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu menyatakan, pihaknya telah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan atau independen untuk Pilkada 27 Juni 2018 yakni sebanyak 8.116 suara.
“Hasil tersebut berdasarkan perhitungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan sebelumnya, atau pada pemilihan gubernur Sulawesi Utara yakni berjumlah 81.158 pemilih,” ujar Benu, didampingi komisioner KPUD lainnya.
Jumlah tersebut wajib dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan minimal 7 dari 12 kecamatan yang ada di Minahasa Tenggara.
“Jumlah minimal dukungan tersebut harus merata diminimal 50 persen kecamatan yang ada di Minahasa Tenggara,” jelas Benu.
Syarat minimal dukungan calon independen itu, katanya, telah dituangkan dalam Keputusan KPU Minahasa Tenggara Nomor 14/Kpts/KPU-KAB-023.964783/Tahun 2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Terakhir Sebagai Dasar Perhitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dalam Pilkada 2018.
Selanjutnya, dalam proses tahapan pencalonan KPU Mitra tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dengan tegas menyatakan komitmen dari KPU Minahasa Tenggara dalam melaksanakan setiap tahapan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, agar Pilkada di Mitra berjalan sesuai harapan kita bersama,” katanya.
Penulis : Didi Gara

