Eksekusi Lahan AMI Bitung Berjalan Mulus

Eksekusi Lahan AMI Bitung Berjalan Mulus

Bitung, Fajarmanado.com – Eksekusi yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Selasa (12/9/201), atas nama pemohon sekligus ahli waris dan juga kuasa Hukum Dirk Beni Lumenta, SH, MH, berjalan mulus. Tanah yang dieksekusi seluas 12 ha dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) no: 44 tahun 1980 terletak di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari.

Kepada sejumlah awak media, Lumenta menjelaskan bahwa lahan yang dieksekusi total ada 12 ha, tetapi milik ahli 8 waris  keluarga Lumenta dan Pontoh, 6 ha. Dari 6 ha, 3,2 ha telah didirikan bangunan untuk sekolah Akademi Maritim Indonesia (AMI) Kota Bitung. Bangunan AMI Bitung yang dieksekusi antara lain; Asrama Putra, Asrama Putri, ruang makan, dan beberapa bangunan lainnya.

“Khusus untuk rumah penduduk yang telah memiliki sertifikat serta beberapa bangunan rumah ibadah ada dispensasi, tidak digusur. Khusus 38 sertifikat warga yang telah terbit diatas lahan SHM no 44 tahun 1980 sudah ada pembicaraan khusus, tentunya sertifikat mereka secara hukum gugur, tetapi bagi mereka ada dispensasi dan langkah-langkah kebijakan sesuai aturan hukum terhadap bukti kepemilikan atas tanah,” jelas Lumenta disela-sela pelaksanaan eksekusi.

Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Bitung selaku Ketua Tim Eksekusi , Eric Tengor, SH, mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan PN Bitung no. 40/Pdt.G/2008/PN Btg. tertanggal 11 Desember 2008 Junto (Jo) Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 30/Pdt/2009/PT.Mdo tanggal 4 April 2009 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) nomor: 2752 K/Pdt/2009 tanggal 12 April 2010 Jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor: 640 PK/Pdt./2012 tanggal 11 Juli 2013 dalam perkara antara Dirk Beni Lumenta dkk melawan Corneles Luntungan alias Corneles Ngantung dkk.

“Proses pelaksanaan eksekusi ini sudah memenuhi tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Eksekusi dilokasi milik pemohon Beni Lumenta cs termasuk panjang karena sudah sempat tertunda, tetapi untuk pelaksanaan kali ini pihak pemohon bekerja sama dengan pihak terkait termasuk dari Kepolisian untuk pengamanan jalannya eksekusi sehingga bisa berjalan dengan baik,” kata Tengor.

Pagar AMI Bitung yang dieksekusi

Pantauan dilokasi eksekusi, Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, SH, memimpin langsung pengamanan jalannya pelaksanaan eksekusi tersebut. Eksekusi dimulai sekitar pukul 9 pagi yang diawali dengan pembacaan surat Putusan Pengadilan. Usai membacakan surat putusan, para buruh mulai membongkar tempat usaha penampungan minyak yang berada diatas tanah SHM no 44 tahun 1980.

Kepada pemohon eksekusi, pemilik tempat usaha tersebut lewat para pekerjanya memohon diberikan waktu bagi mereka untuk memindahkan barang-barang yang ada di lokasi tersebut. “Kami minta waktu sekitar 1 Minggu, tapi hanya diberikan waktu sampai jam 5 sore (Selasa, 12/9), soalnya tidak ada pemberitahuan resmi kepada kami,” ungkap salah satu pekerja.

Penulis : Jones Mamitoho