Ratahan, Fajarmanado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali mengajak pasangan kumpul kebo ikut program kawin massal pada bulan Oktober 2017 mendatang.
Ajakan ini disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Mitra David Lalandos kepada Fajarmanado.com di Ruang Kerjanya, Senin (11/09/2017).
“Kami mengimbau para pasangan yang belum sah di mata hukum sebaiknya mempersiapkan diri lebih awal. Karena Pemkab Mitra sudah merencanakan 26 Oktober mendatang akan menggelar kawin massal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, David, sapaan akrabnya, menjelaskan, program ini merupakan kerjasama dengan Tim Penggerak PKK untuk meminimalisir pasangan tidak sah yang sudah terlanjur tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Program kawin massal ini, lanjut dia, tak lain juga bertujuan untuk memudahkan warga dalam urusan administrasi kependudukan.
“Namun bagi masyarakat yang akan mengikuti kegiatan ini, tetap diwajibkan menyiapkan segala persyaratan pencatatan perkawinan,” katanya.
Persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya, surat keterangan status perkawinan dari desa disahkan camat, surat bukti pemberkatan nikah dari pendeta bagi yang sudah diberkati, surat pengakuan bersama, e-KTP suami dan istri.
Selain itu, papar Lalandos, setiap pemohon harus pula melampirkan surat keterangan penduduk dari Disdukcapil, kutipan akta kelahiran suami istri.
“Wajib juga menyertakan kutipan akta perceraian atau akta kematian bagi mereka yang cerai atau pasangannya telah meninggal. Kartu keluarga, surat izin orang tua bagi yang berusia di bawah 21 tahun, rekomendasi bagi yang bukan warga Mitra, pas foto suami istri 3 lembar,” jelasnya.
Penulis : Didi Gara

