Jalur Perseorangan di Pilkada Minahasa, Minimal Harus Kantongi 23.625 Dukungan
SERIUS : Suasana rapat pleno KPU Minahasa yang juga dihadiri Panwaskab Minahasa.

Jalur Perseorangan Pilkada Minahasa, Minimal 23.625 Dukungan

Tondano, Fajarmanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar rapat pleno dalam rangka penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada 2018 untuk syarat minimum dukungan bakal calon perseorangan. Rapat pleno tersebut digelardi Kantor KPU minahasa, Minggu (10/09/2017), sore tadi.

Pleno yang dipimpin oleh Meidy Yafeth Tinangon selaku Ketua KPU Minahasa tersebut memutuskan bahwa angka minimum dukungan untuk calon perseorangan adalah 23.652.

Angka tersebut didapatkan dari perhitungan 8,5 persen dari angka DPT terakhir Kabupaten Minahasa  yaitu pada Pilgub Sulut 2015 yang berjumlah 278.257.

Selain itu, Pleno memutuskan dukungan pasangan calon perseorangan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan. Sesuai dengan perhitungan, penyebaran minimal lebih 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Minahasa yang memiliki 25 Kecamatan,  adalah 14 kecamatan.

“50 persen kecamatan adalah 12,5 yang jika dibulatkan menjadi 13. Ditambah 1 kecamatan untuk memenuhi ketentuan minimal lebih dari 50 persen,” ujar Tinangon.

Ia menjelaskan, perhitungan jumlah minimal dukungan tersebut berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan  gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, dan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan untuk Pilkada.

“Dukungan tersebut sesuai tahapan harus dimasukkan pada 25-29 November 2017,” jelas Tinangon, sambil mengingatkan bahwa pemberi dukungan harus penduduk yang sudah punya hak pilih, kecuali dari TNI, Polri, penyelenggara Pemilu, hukum tua dan ASN.

Tinangon mengungkapkan, untuk calon perorangan yang hendak mengambil dukungan bisa meminta formulir ke KPU Minahasa, atau via website KPU RI dan KPU Minahasa.

“Sebab itu juga bagian dari persyaratan yang harus dimasukkan ke KPU Minahasa untuk calon perseorangan, baik hard copy maupun soft copy,” pungkasnya.

Pleno  dihadiri seluruh komisioner KPU Minahasa, yakni, Ketua  Meidy Yafeth Tinangon berserta Dicky Paseki, Wiesje Wilar,  Lord Malonda serta Kristoforus Ngantung, masing-masing sebagai anggota. Turut hadir Ketua Panwaskab Minahasa, Donny Rumagit, dan anggota, Rendy Umboh serta jajaran sekretariat.

Penulis : Fiser Wakulu