Tondano, Fajarmanado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menyatakan bahwa berkas berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Embung di Desa Wasian, Kecamatan Kakas tidak lengkap. Pernyataan tersebut keluar setelah pihak Kejari melakukan pemeriksaan dan penelitian atas berkas yang dikirimkan oleh pihak Polres Minahasa.
“Hasil penelitian yang kami lakukan menyatakan bahwa berkas kasus dugaan korupsi itu (embung) tidak lengkap,” ujar Kasi Intel Kejari Minahasa, Ryan Untu SH MH, Jumat (25/08/2017) tadi.
Menurutnya, tidak lengkapnya berkas itu dinyatakan oleh pihaknya yakni terkait formil dan materil. Sehingga kini Kejari sementara menyiapkan proses pengembalian berkas ke Polres Minahasa.
“Proses pengembalian berkas tidak lama lagi,” ungkap Untu.
Sementara itu Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair SIK MH mengaku jika pihaknya sudah mendapat informasi soal ketidaklengkapan berkas tersebut berdasar hasil penelitian Kejari.
Namun menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejari, ternyata ketidaklengkapan berkas kali ini adalah hal yang mudah.Ia pun memastikan bisa segera dilengkapi jika Kejari Minahasa telah mengembalikan berkas tersebut.
“Kami belum mendapat surat resmi jika berkas Embung Wasian tidak lengkap. Namun kami mengetahuinya atas hasil koordinasi, tapi hanya hal mudah saja,” ujar Syamsubair.
Untuk diketahui, dalam dugaan korupsi pembangunan Embung di Wasian tahun 2015 lalu, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait pembangunan itu.
Ketiganya yakni lelaki RM mantan pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa, lelaki JT oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas setempat serta perempuan TM alias Twin selaku oknum pihak ketiga.
Bahkan sebelumnya dua orang tersangka yakni RM dan JT sempat ditahan polisi. Namun belakangan diperoleh informasi jika penahanan terhadap RM yang merupakan pejabat eselon II di Pemkab Minahasa sudah ditangguhkan.
Penulis : Fiser Wakulu

