Tondano, Fajarmanado.com – Konstelasi penempatan pelaksana tugas Hukum Tua (Plt Kumtua) yang akan dipersiapkan mengisi jabatan sekira 98 desa di Kabupaten Minahasa berubah-ubah.
Ke-98 desa tersebut adalah desa yang saat ini dipimpin oleh Kumtua definitif yang akan segera mengakhiri masa jabatanya dalam waktu dekat ini. Termasuk juga desa-desa yang sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) Kumtua.
Jika sebelumnya informasi yang beredar mengharuskan jika untuk saat ini, Plt Kumtua harus seorang Pegawai Negeri Sipi (PNS), ternyata, bukan PNS juga bisa. Hal itu pernah diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa, Djeffry Sajow beberapa waktu lalu.
Pernyataan Sajow tersebut juga diperkuat oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Minahasa, Dr Denny Mangala.
Kepada wartawan, Mangala mengatakan jika hal tersebut didasarkan dari pertimbangan-pertimbangan khusus terkait jalanya roda pemerintahan.
Dikatakanya, ada sejumlah instansi dan wilayah kecamatan yang kekurangan PNS. Namun ada instansi yang PNS-nya berkecukupan.
“Nantinya Plt Kumtua tidak harus PNS. Karena jika kita memaksakan harus PNS, takutnya pelayanan masyarakat di sejumlah instansi pemerintah akan terganggu karena kekurangan PNS. Dan jika terjadi demikian, yang rugi adalah masyarakat,” ujar Mangala.
Selain itu Mangala mengatakan bahwa untuk jadi Plt Kumtua, syarat golongan tidaklah sesuatu yang mutlak dan prinsip. Jadi PNS golongan II, III, dan IV, semuanya memiliki peluang yang sama untuk menjadi Plt Kumtua.
“Tinggal tergantung siapa yang ditunjuk oleh pimpinan dan yang ditunjuk, menyatakan diri bahwa siap melaksanakan tugas tersebut,” tegas Mangala.
Penulis : Fiser Wakulu

