Soal Dandes dan ADD, Generasi Muda Ajak Masyarakat Ikut Melapor
Demke Laoh SH

Soal Dandes dan ADD, Generasi Muda Ajak Masyarakat Ikut Melapor

Sonder, Fajarmanado.com – Generasi muda mendesak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama polisi dan kejaksaan mengamankan pemanfaatan dana desa (dandes) dan alokasi dana desa (ADD).

“Mari kita bersama-sama kita bantu penegak hukum mengungkap sinyalemen penyalahgunaan Dandes dan ADD,” kata Sekretaris Generasi Muda Minahasa Tengah (GMMT), Demke Laoh, SH ketika berbincang dengan Fajarmanado.com di Sonder, Sabtu (05/08/2017), malam tadi.

Laoh meyakinkan masyarakat agar jangan takut bersuara disertai bukti-bukti lapangan. Karena, lanjut dia, Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK, MH sudah memberi jaminan untuk merahasiakan data pelapor asalkan laporan yang disampaikan bukan hoax atau kabar bohong yang dilatari dengan ketidaksenangan terhadap pemerintah desa.

“Mari kita melapor. Kami dengan senang hati siap mengawal setiap laporan yang diberikan kepada polisi,” ujar alumni Fakultas Hukum Unsrat 2008 ini.

Ia pun menyatakan kebanggaannya atas kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang konsisten membangun dari pinggiran, termasuk desa-desa dengan menggelontorkan dana trilinan rupiah melalui program Dandes dan ADD sebagai bagian dari program percepatan pemerataan pembangunan.

“Program ini merupakan bagian dari nafas pembentukan daerah otonom baru Minahasa Tengah (DOB) Minteng yang diawali dengan pemekaran desa-desa. Makanya, FGMMT merasa terpanggil ikut bertanggung jawab melakukan pengawasan atas bagian dari perjuangan pemekaran daerah ini,” jelas Laoh yang juga personil Panitian DOB Minteng ini.

Seperti diketahui, keinginan masyarakat Sonder, Kawangkoan dan Tompaso, Kabupaten Minahasa membentuk DOB sejak awal dekade tahun 2000-an sempat terhenti pada 2007 seiring dengan semakin kuatnya Kecamatan Langowan raya berdiri sendiri dan membentuk DOB Kota Langowan.

Untuk memenuhi syarat minimal lima kecamatan bagi suatu kabupaten baru, maka sosialisasi pemekaran desa, kelurahan dan kecamatan pun dilakukan mulai Septeber 2017. Itu dimulai di Kawangkoan.

Alhasil, tujuh dari sembilan desa dan empat kelurahan di Kawangkoan berhasil dimekarkan menjadi total 20 desa dan 10 kelurahan dan diresmikan Bupati (ketika itu) Stevanus Vreeke Runtu pada 18 September 2008 bersama sejumlah desa di Tompaso.

Menyusul kemudian, pemekaran sejumlah desa di Sonder sehingga menjadi 19 desa dari sebelumnya hanya 13 desa. Program ini pun dilanjutkan dengan pembentukan dua kecamatan baru hasil pemekaran Kecamatan Kawangkoan, dan satu lainnya buah dari pemekaran Kecamatan Tompaso.

“Jadi, marilah kita warga calon DOB Minteng bersama-sama mengawal pengalokasian Dandes dan ADD. Karena sudah bermunculan indikasi bahwa dana pusat untuk desa ini telah menjadi sumber korupsi baru di tanah air. Bukan tidak mungkin sudah terjadi di desa-desa di wilayah kita ini,” papar Laoh, yang juga menantang Polres Minahasa mengungkap dugaan penyelewengan Dandes dan ADD ini.

Penulis/Editor : Herly Umbas