Tondano, Fajarmanado.com — Nasabah Bank SulutGo yang tercatat sebagai penunggak kredit dijamin belum bisa hidup tenang. Pasalnya, saat ini tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa terus berupaya menyelesaikan masalah kredit macet bagi nasabah Bank SulutGo.
Menurut penuturan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Juli 2017, total uang negara Cq Bank SulutGo Tondano yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 600-an juta dari total tunggakan sekitar Rp 3 Miliar.
“Untuk kredit macet khusus pensiunan yang berhasil kita pulihkan sejauh ini ada sekitar Rp 400-an juta dari total tunggakan Rp 1,7 Miliar. Sedangkan untuk KPR total pemulihannya ada sekitar Rp 250-an juta. Termasuk 5 unit rumah yang berhasil kita kembalikan hak kepemilikannya kepada Bank SulutGo,” urai Simorangkir.
Lanjutnya, ada delapan debitur yang tidak mampu lagi melunasi KPR. Namun baru lima diantaranya yang berhasil dipulihkan.
“Tiga debitur itu belum berhasil kita alihkan hak kepemilikan rumah karena hingga saat ini mereka tidak diketahui tinggal dimana, domisilinya berpindah-pindah,” jelas Simorangkir.
Sementara terkait sisa tunggakan yang belum dikembalikan nasabah, pihak Kejaksaan akan menempuh jalur gugatan ke Pengadilan atau Litigasi.
“Ijin prinsip dari Bank SulutGo sudah ada dan kita tinggal menunggu surat kuasa khusus dari pihak bank terkait untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Ini dilakukan setelah upaya non litigasi tidak membuahkan hasil, ada nasabah yang tidak pro aktif mengembalikan tunggakannya,” tegasnya.
Dijelaskanya juga, kasus kredit macet ini bukan termasuk tindak pidana dan hanya berupa wanprestasi.
“Ini masalah hutang piutang, jadi kalau nanti sampai ke pengadilan, para nasabah yang menunggak tidak dikenakan gugatan pidana,” terang Simorangkir.
Jika saran untuk menempuh jalur hukum diterima dan pihak Bank Sulutgo memberikan surat kuasa khusus ke Kejari Minahasa, maka pihaknya akan langsung melayangkan gugatan dengan pasal menyangkut hutang piutang.
“Itu merupakan salah satu jalan keluar karena sebelumnya telah ditangani oleh PT Taspen, namun upaya itu juga tidak optimal. Jadi untuk tindaklanjutnya kita tinggal menunggu keputusan dari pihak Bank Sulutgo,” tutup Simorangkir.
Penulis : Fiser Wakulu

