Tondano, Fajarmanado.com — Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2012 Kabupaten Minahasa ternyata tak puas dengan putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tinggi tindak pidana korupsi ( PTTipikor) Manado.
JPU Parsaroan Simorangkir pun membawa kasus yang menyeret tersangka DR alias Denny dan JT tersebut ke tingkat kasasi.
Langkah kasasi ini ditempuh karena vonis 1,2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Tipikor Manado terhadap terdakwa DR tidak diterima JPU Kejari Minahasa karena upaya dinilai tak membuahkan hasil yang diharapkan. Pasalnya, PT Tipikor Manado memberikan keringanan hukuman penjara bagi terdakwa DR dari vonis awal 1,2 tahun menjadi 1 tahun.
Simorangkir mengatakan, pihaknya sudah menyatakan kasasi atas putusan Majelis Hakim PT Tipikor tingkat banding Nomor 11/PID.SUS/2017/PT.MND dengan menerbitkan Akta permohonan Kasasi tertanggal 18 Juli 2017.
Pengajuan kasasi ini berkaitan dengan putusan PN Manado No 29/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd terkait vonis hukuman gerhadap terdakwa Denny.
“JPU tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim judex facti, khususnya soal vonis terhadap terdakwa Denny dalam kasus dugaan korupsi DAK pendidikan tahun 2012 di Kabupaten Minahasa. Pertimbangan itulah yang nantinya akan kita counter,” ujar Simorangkir kepada wartawan, Senin (31/07/2017) tadi.
Dikatakan Simorangkir, pihaknya sangat menghormati setiap keputusan yang ditetapkan pengadilan. Namun sesuai prosedur, JPU punya upaya hukum selanjutnya yaitu pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. “Memori kasasinya sudah kita serahkan hari ini, di mana sesuai tanda terima memorinya diterima langsung oleh Panitera Pengadilan Tipikor PN Manado,” jelasnya.
Dasar hukum pengajuan kasasi ini, jelas Simorangkir, mengacu pada pasal 253 ayat 1 KUHAP. Dimana ada 3 poin terkait permintaan kasasi yaitu apakah benar peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan sesuai undang-undang, dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
“Dalam pertimbangannya, MA bisa saja menggunakan ketiganya atau hanya salah satu dari poin itu,” jelas Simorangkir.
Dalam pengajuan kasasi ini, Simorangkir menjelaskan bahwa pihaknya tidak bicara soal fakta hukum lagi, tapi cara mengadili apa sudah tepat atau benar sesuai Undang-Undang atau tidak. “Kita tunggu saja bagaimana pengkajian pihak MA nanti,” tandasnya.
Diketahui, perkara ini telah bergulir ke meja hijau sejak Oktober 2016 silam, namun hingga kini belum ada status inkrah. Putusan PN Tipikor Manado yang dibacakan 18 April 2017 silam, belum sesuai ekspektasi pihak JPU Kejari Minahasa.
Denny yang oleh pihak JPU dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara akhirnya menerima vonis Majelis Hakim dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp337 juta dengan subsidair 1 bulan penjara. Sementara terdakwa lainnya, JT dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta serta subsidair 1 bulan penjara.
Upaya banding diajukan pihak JPU karena menilai putusan pengadilan terhadap terdakwa Denny terlalu kecil untuk perkara korupsi dan tidak sampai 2/3 dari tuntutan JPU. Namun pihak Pengadilan Tinggi Manado tidak mengabulkan pengajuan banding yang dilayangkan JPU terhadap terdakwa Denny. Bahkan, mengurangi vonis di pengadilan tingkat pertama.
Penulis : Fis

