Polsek KPS Bitung Gagalkan Penyeludupan 381 Liter Cap Tikus
Inilah barang bukti 381 liter cap tikus yang disita polisi di atas KM Tatamailau pada Jumat (21/07/2017) sekitar pukul 10.00 Wita lalu.

Polsek KPS Bitung Gagalkan Penyeludupan 381 Liter Cap Tikus

Bitung, Fajarmanado.com – Polisi kembali berhasil menggagalkan penyeludupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus. Kali ini, dilakukan Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung bersama anggota TNI dan instansi terkait.

381 liter cap tikus yang siap diberangkatkan menuju Papua diamankan dan disita petugas saat sudah berada di atas Kapal KM Tatamailau pada Jumat (21/07/2017) sekitar pukul 10.00 Wita.

Modus operandinya, relatif tak beda dengan usaha penyeludupan minuman beralkohol tradisional Minahasa ini beberapa kali sebelumnya. Cap tikus diisi dalam 254 botol plastik air mineral ukuran 1.500 mililiter (ml) kemudian dikemas dalam tujuh kotak steraform, yang biasa digunakan sebagai tempat penyimpanan ikan.

Barang ilegal yang memabukkan tersebut, ditemukan petugas saat melakukan razia penumpang dan barang di atas KM Tatamailau yang sedang sandar di Pelabuhan Samudera Bitung.

Selain mengamankan barang bukti (babuk), petugas juga berhasil meringkus pemiliknya, yakni pria berinisial SL alias Tole (49), warga Kota Bitung.

Ketika diinterogasi, Tole tak mengelak. Bahkan, ia mengaku ratusan liter cap tikus itu akan dibawa ke daerah Agas, wilayah Provinsi Papua.

Untuk mengelabui petugas, Tole mengangkut barang seludupan tersebut dengan mobil bak terbuka ke dalam kapal menggunakan jasa buruh bagasi pelabuhan sehingga lepas dari pengamatan petugas keamanan bandara.

Kapolsek KPS Bitung, AKP Alfrets Tatuwo menjelaskan, penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Samrat 2017 bekerjasama dengan TNI serta instansi terkait lainnya.

Barang bukti beserta pemiliknya telah diamankan di Mapolsek KPS Bitung. “Terkait memiliki, menyimpan, mengedarkan minuman alkohol tanpa izin yang sah, SL alias Tole dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014,” jelas Tatuwo.

Penyeludupan miras cap tikus menuju wilayah Provinsi Papua memang dilaporkan banyak kali dilakukan para oknum spekulan melalui pelabuhan Bitung. Meski sudah banyak tersangka yang tertangkap tangan, namun aksi yang sama masih juga berlangsung.

“Sekali saja lolos membawa ratusan botol, kalaupun kemudian kena razia dua tiga kali, masih saja untung. Karena, harga jual cap tikus  per botol di Papua bisa mencapai di atas 100 ribu (rupiah), sedangkan kalau beli stok di tingkat penampung di sini Cuma berkisar 15 ribu (rupiah),” ujar sumber yang mengaku pernah menyeludupkan cap tikus ke provinsi cendrawasih ini.

Editor : Herly Umbas