Manado, Fajarmanado.com – Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Drs Steven Kandouw mendesak supaya temuan administrasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus cepat ditindaklanjuti dan cepat diselesaikan oleh semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Penegasan ini disampaikan Wagub didampingi oleh Assisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jhon Palandung, Assisten 3 Bidang Administrasi Umum Ir Roy O Roring MSi dan Inspektur Sulut Nixon W Watung SH saat memimpin rapat pengektifan satuan tugas percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan Rapim EPRA dengan pada Kepala SKPD di Ruang Rapat lantai 3 Kantor Inspektorat Sulut, Senin ( 17/07/2017).
Wagub mengingatkan, batas waktu melengkapi administrasi pengembalian kerugian negara yang diminta oleh BPK setelah hasil pemeriksaan diterima pemerintah daerah sudah dekat.
Untuk itu, Kandouw mengatakan, pengembalian kerugian negara secara bertahap harus cepat dilakukan oleh SKPD maupun pihak terkait. “Batas waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari sesuai aturan dari BPK,” katanya.
“Kami berharap semua pihak yang harus mengembalikan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan BPK segera melaksanakan kewajibannya selama kurun waktu yang telah ditentukan,” sambung Wagub.
Ia menambahkan, setelah jangka waktu 60 hari berakhir, pemerintah melalui majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi akan melaksanakan sidang untuk menetapkan langkah selanjutnya.
Wagub kembali brharap kepada semua satuan kerja perangkat daerah serta pihak ketiga yang mendapat temuan dari BPK agar segera melunasi setoran kerugian dalam waktu yang sudah ditentukan.
“Saya berharap temuan BPK segera ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas negara dalam waktu yang ditetapkan agar tidak diproses secara hukum jangan ada gali lobang, tutup lobang,” paparnya.
Seperti diberitakan, BPK RI Perwakilan Sulut mengungkapkan masih ada Rp103,4 miliar lebih yang dalam proses dan belum ditindaklanjuti dari total Rp178 miliar cacatan kerugian daerah yang direkomendasikan BPK pada semester 1 tahun 2017 ini.
Pada acara penyampaian hasil pantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pantauan penyelesaian kerugian daerah semester 1 tahun 2017 di Kantor BPK Perwakilan Sulut, di Manado, Jumat (14/07/2017), BPK merilis, pemantauan selang tanggal 10—14 Juli 2017, semester 1 2017 atas 1.875 rekomendasi bernilai total Rp178, 41 miliar, tercatat Rp103.419.380.399 belum tuntas atau belum sesuai dan masih dalam proses tindak lanjut, termasuk belum ditindaklanjuti.
Meski demikian, dari total 1.875 rekomendasi tersebut, tercatat sudah 1.073 atau 57,23 persen yang sudah ditindaklanjuti dengan nilai total Rp74,9 miliar lebih.
Penulis/Editor : Herly Umbas

