Kelurahan Punya Peluang Bertransformasi Jadi Desa
Djeffry Sajow

Kelurahan Punya Peluang Bertransformasi Jadi Desa

Tondano, Fajarmanado.com — Wacana perubahan kembali status pemerintahan kelurahan menjadi desa di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) terus saja bergulir. Pasalnya, seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, pembangunan pada 43 kelurahan  di daerah Toar Lumimuut ini semakin tertinggal.

Berbeda dengan ketika pemerintah masih memberlakukan program nasional pemberdayaan masyarakat  (PNPM) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pembangunan infrastuktur kelurahan sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di wilayah kabupaten semakin terkebelakang karena tak ada lagi alokasi dana khusus dari pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur kelurahan.

“Alokasi dana desa dan dana desa (ADD dan Dandes) setiap tahun terus bertambah dalam tiga tahun terakhir, bahkan sudah menyentuh angka 1 miliar (rupiah) pada tahun ini, sementara untuk pembangunan infrastuktur kelurahan tidak ada samasekali. Untuk membangun kantor lurah saja hanya mengandalkan swadaya murni masyarakat,” kata aktivis LSM, Max Sekeon dan Roy Polla.

Karena itulah, mereka senada mengharapkan pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi yang bisa mendukung kebijakan alokasi anggaran pembangunan di kelurahan, terutama kelurahan yang berada di wilayah kabupaten.

“Setahu saya, pembangunan di kelurahan saat ini masih menjadi tanggung jawab penuh pemerintah setempat. Untuk pemerintah kota, barangkali tidak terlalu berat karena wilayahnya relatif terpusat. Tapi, pemerintah kabupaten besar seperti Minahasa sangat sulit dibiayai dengan APBD. Kalau di pusat pemerintahan, mungkin saja bisa namun seperti Kawangkoan yang berada di luar wilayah pusat pemerintahan seharusnya ada kebijakan khusus untuk penganggaran pembangunannya. Ya, harus ada subsidi dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” ujar Sekeon.

Untuk itu, la mendesak Pemkab Minahasa segera mengambil sikap, jangan hanya berserah pada keadaan. “Solusinya, memperjuangkan dana khusus untuk pembangunan kelurahan atau memfasilitasi keinginan masyarakat kelurahan untuk merubah kembali status pemerintahan kelurahan menjadi desa,” ujar Roy Polla, warga Kawangkoan yang juga aktivis LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) ini.

Ia menilai, kelurahan di luar pusat pemerintahan daerah, seperti 10 kelurahan di Kawangkoan dan Kawangkoan Utara, terkesan dianaktirikan. “Tak ada dana pembangunan infrastruktur yang dialokasikan khusus oleh Pemkab Minahasa selama ini. Yang ada, dana operasional kelurahan. Itu pun dikelola oleh pemerintah kecamatan sebagai SKPD,” katanya.

Karena itulah, Polla mengatakan wacana perubahan status kelurahan di Kawangkoan menjadi desa adalah solusi yang tepat untuk memacu pembangunan, termasuk untuk meminimalisir kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipublikasikan Pemkab Minahasa selama ini.

“Saya kira itu memungkinkan sesuai regulasi yang ada. Tapi, apakah Pemkab akan bersikap koorporatif atau tidak, tergantung kepedulian user,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), Djeffry Sajow mengatakan, wacana Kelurahan ditransformasikan menjadi desa, adalah hal yang bisa diwujudkan.

Namun untuk mengkonkretkannya, lanjut dia, ada mekanisme administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya harus sesuai dengan yang tertuang dalam PP 73 Tahun 2005.

“Kalau kelurahan akan dijadikan desa, berarti harus merubah PP 73 Tahun 2005. Itu bisa saja, tapi ada tahapanya,” ujar Sajow.

Selain itu, lanjutnya, salah satu kriteria yang harus dipenuhi adalah jumlah minimal Kepala Keluarga di tempat tersebut yang harus mencapai angka 600. “Sedangkan untuk jumlah penduduk, minimal berada pada angka 3000 jiwa. Dan, prosesnya minimal 3 tahun,” jelasnya.

Sajow juga mengomentari soal kecemburuan masyarakat kelurahan terkait perbandingan dana yang dikelola desa. Menurutnya, kecemburuan itu hanya bersifat insidentil.

“Kecemburuan itu hanya bersifat insidentil. Kan kalau dulu, desa yang cemburu kepada kelurahan. Waktu Minahasa masih satu, dibentuk kelurahan di Tondano dan, Ratahan, Amurang, Airmadidi, Tomohon dan Kawangkoan, banyak desa yang cemburu yang juga ingin dijadikan kelurahan,” paparnya.

Meski demikian, ia mengakui jika memang dana yang masuk ke kelurahan hanya kecil, karena hanya berasal dari APBD. “Tapi kalau desa, selain dari APBD, juga ada suntikan dana dari APBN,” tutupnya.

Penulis : Fiser Wakulu

Editor    : Herly Umbas