Tondano, Fajarmanado.com – Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Minahasa Elvis Mingkid mengingatkan, pendirian bangunan harus sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ini harus dipahami dengan baik. Dalam artian, penempatan bangunan, harus sesuai dengan yang tertera dalam IMB,” ujar Mingkid kepada wartawan di Tondano, akhir pekan kemarin.
Mingkid tidak menampik jika banyak bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan IMB yang dikantongi. Bahan, tak jarang ada bangunan yang didirikan tanpa didukung IMB.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya berencana melakukan penertiban dalam waktu dekat. Mekanisme penerbitannta sangat jelas.Sehingga, katanya, kecil kemungkinan kalau nantinya ada bangunan yang dimanfaatkan tidak sesuai IMB.
“Sebelum menerbitkan IMB, tentu kami akan melakukan survei lapangan terlebih dahulu. Jadi, kalau dalam IMB tertera akan dimanfaatkan untuk rumah tinggal, misalnya, yah harus demikian. Kalau akan digunakan untuk tempat usaha, tentu harus seperti itu,” jelasnya.
Mingkid juga mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), akan melakukan ispeksi mendadak (Sidak) terkait bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB. Begitu juga dengan yang penggunaannya tidak sesuai dengan IMB.
“Melakukan Sidak adalah agenda rutin kami. Karena itu, dalam waktu dekat akan dilakukan Sidak. Terkait hal ini, kami bekerjasama dengan Satpol PP,” pungkas Mingkid.
Terpisah, Rif Gosal warga Tondano mengatakan kalau Sidak terkait IMB sangat stategis. Karena bisa berdampak positif terkadap pendapatan asli daerah (PAD).
Karena saat melakukan Sidak kemudian didapati ada bangunan yang tidak memiliki IMB, pasti akan digiring supaya pemilik rumah segera mengurusnya.
“Hal ini harus terus kami ingatkan supaya semua bangunan di kabupaten ini memiliki IMB. Karena desas-desus yang beredar menyebutkan kalau banyak bangunan yang sudah berdiri megah, tapi tidak dilengkapi IMB,” ujar lelaki berkacamata tersebut.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas

