Kawangkoan, Fajarmanado.com – Relokasi pedagang Pasar Esa Waya Kawangkoan dipastikan bakal melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minahasa. Bahkan, Kasatpol PP AKBP David Lembang dikabarkan telah mengeluarkan nada ancaman akan bertindak tegas.
Saat bedialog dengan komunitas pedagang Pasar Esa Waya Kawangkoan di Ruang Data Kantor Camat Kawangkoan pada Rabu (21/06/2017), Lembang disebut-sebut telah mengancam akan membongkar tenda-tenda darurat yang berdiri di jalan lingkar pasar.
Koordinator pedagang Pasar Kawangkoan, Roy Polla menyatakan kesal dengan ungkapan Lembang ketika itu. “Masak dia bilang, kan kita semua sudah banyak melihat di televisi bagaimana kalau Satpol PP bertindak,” ujarnya.
Saat itu pula, kata Polla, dirinya langsung bereaksi dengan melakukan interupsi. “Saya bilang, jangan samakan Jawa dan Minahasa. Saya akan memimpin langsung pedagang untuk melakukan perlawanan,” paparnya kepada Fajarmanado.com di Kawangkoan, Selasa (27/06/2017), siang tadi.
Polla mengatakan, pihak pedagang bukan tidak mau masuk berjualan kembali di dalam kawasan pasar. Pedagang bersikap sangat responsif dengan program penataan fasilitas tempat berjualan yang dilakukan pemerintah selang medio tahun 2016 sampai awal Juni 2017 ini.
“Yang jadi persoalan, para pedagang yang selama ini patuh membayar sewa tempat usaha, memiliki SHP (Surat Hak Penempatan) dan rajin membayar retribusi pasar, diwajibkan membayar dulu 10 juta lebih (rupiah), baru bisa mendapat tempat berjualan kembali di dalam pasar,” ungkapnya.
Yang menganehkan, lanjut dia, kewajiban ini bukan ditentukan oleh Pemkab Minahasa tetapi pihak ke tiga, dalam hal ini CV Inka Tondano yang membangun empat los memanjang berisikan 100 petak penjualan.
Seperti diketahui, pasca pembangunan gedung fasilitas modern berisikan 168 lapak dengan 48 kios 3×3 meter dengan dana APBN 2016 Rp6,2 miliar lebih, Pemkab Minahasa merekomendasikan CV Inka Tondano untuk mendirikan los darurat di atas lahan sisa pembongkaran sekitar 8 los permanen di pasar yang berada di Kelurahan Uner Satu, Kecamatan Kawangkoan ini.
Persetujuan sewa lahan kosong di pasar tersebut diterbitkan Pemkab atas permohonan CV Inka melalui Dinas Pedagangan Minahasa pada 25 Januari 2017. Surat Nomor 090/11/09 itu ditandatangani 9 Februari 2017 oleh Sekkab Minahasa Jeffry R Korengkeng, SH, MSi.
Pada prinsipnya, surat persetujuan sewa tanah itu memuat 6 poin. Intinya untuk pemanfaatan tanah kosong dalam rangka menunjang kebutuhan pedagang untuk mendukung fungsi penggunaan barang sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Petak penjualan pada los-los itu, sesuai perhitungan kualtitas dan biaya pembangunan dari konsultan RD Kaseger SST, ditetapkan dengan harga Rp11.604.000 untuk 40 petak berukuran 3×3 meter dan Rp12.154.000 bagi 60 petak ukuran 3×4 meter. Nilai ini sudah termasuk biaya pengurusan SHP satu tahun berjalan.
Penetapan harga sepihak ini, sontak mendapat protes dari pedagang. Walhasil, atas perjuangan Kadis Perdagangan Maudy Lontaan, SSos, awal bulan ini CV Inka menurunkan harganya menjadi Rp10.975.000 untuk ukuran 3×4 meter atau Rp10.475.000 bagi 3×3 meter, kemudian memberikan keringanan untuk dicicil dengan setoran wajib awal sebesar Rp5 juta.
Kebijakan menurunkan harga jual ini, kata Polla, masih jauh dari harapan pedagang. “Sebab, kalau melihat kondisi bangunannya, nilai setiap petak penjualan pada los-los itu hanya berkisar 2 jutaan rupiah,” katanya.
Pola menilai, perhitungan Rencana Anggaran Pembangunan (RAB) yang disusun pihak CV Inka, yang bernilai total Rp1,2 miliar untuk membangun los-los tersebut, telah banyak dimanipulasi dalam penerapannya.
“Sebagai contoh, pada RAB itu ada dinding dan pintu tapi kenyataannya tidak dibuat. Material kayu yang digunakan pun tidak berkwalitas, dan pembangunan lantai dan pengatapnya terkesan asal jadi. Bila hujan, air masuk dan tergenang dalam lantai los,” ujarnya.
Polla mensinyalir ada kongkalingkong antara oknum di Pemkab Minahasa dengan pihak CV Inka. “Mengapa pedagang seakan dipaksa harus membeli fasilitas yang tidak layak,” ketusnya.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa para pedagang tetap akan patuh apabila diajak masuk kembali berjualan di dalam kawasan pasar, asalkan tidak diharuskan membayar belasan juta rupiah.
“Pedagang siap pindah dengan baik-baik, apabila sudah ada tempat yang disiapkan secara gratis, sebagaimana pedagang diminta pindah sementara berjualan di jalan lingkar pada Juli lalu,” kata Polla.
“Tapi kalau dipaksa, saya sendiri yang akan memimpin langsung perlawanan,” tegas pria yang juga Ketua PAC Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kawangkoan ini.
Penulis/Editor : Herly Umbas

