Hari Ini, Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Kawangkoan
Inilah penampakan Pasar Kawangkoan. Di bagian selatan bangunan pasar induk yang dibiayai Rp6,2 miliar APBN 2016 itu, kini telah berdiri los darurat berisi 40 tempat jualan yang dibangun oleh investor CV Inka Minahasa. Di sisinya, adalah kios darurat yang merupakan bagian dari target penertiban Satpol PP.

Hari Ini, Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Kawangkoan

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Setelah hampir sebulan tertunda, program relokasi pedagang Pasar Esa Waya Kawangkoan, Minahasa dikabarkan akan melibatkan Satpol PP Minahasa. Polisi sipil ini dipastikan akan turun melakukan penertiban pada Kamis (07/06/2017), hari ini.

Para pedagang pun mengaku galau, terutama mereka yang masih berjualan di luar area manfaat pasar, yakni di jalan lingkar. “Kami tidak punya uang simpanan. Yang ada hanya modal usaha saja. Untuk masuk kembali di area pasar kami diwajibkan membayar minimal 10 juta lebih,” ketus pedagang pakaian kepada Fajarmanado.com di Kawangkoan, Rabu (07/06/2017), malam tadi.

Kewajiban itu, katanya, untuk membayar sewa tempat jualan pada kios darurat yang dibangun CV Inka Minahasa sebagai pihak ketiga. “Kalau melihat kondisi bangunan tempat jualan itu, sangat mahal sekali,” sela pedagang lainnya.

Seperti diketahui, CV Inka Minahasa mendapat rekomendasi Pemkab Minahasa untuk memanfaatkan lahan sisa pasca dibangunnya bangunan permanen berfasilitas modern dalam kawasan Pasar Kawangkoan dengan dana APBN sebesar Rp6,2 miliar lebih pada tahun 2016.

Di atas lahan sebelah Utara dan Selatan bangunan pasar modern itu, dibuatkan empat los darurat yang memanjang. Sebelah Utara berisikan 60 petak penjualan 4×3 meter, Selatan 40 petak 3×3 meter.

Semula petak 3×4 meter dipatok Rp12.154.000 dan 3×3 meter Rp11.604.000 tiap tempat jualan, yang hanya dibatasi dengan tiang-tiang penyanggah atap. Namun atas protes pedagang, CV Inka menurunkan harganya menjadi Rp10.975.000 untuk ukuran  3×4 meter atau Rp10.475.000 bagi 3×3 meter.

Meski demikian, para pedagang pun tetap menilai jika harganya masih terlalu mahal, apalagi kalau harus dibayar lunas. “Tapi sekarang perusahaan sudah berikan keringanan, bisa dipanjar 5 juta (rupiah), sisanya nanti dicicil,” komentar mantan Kepala Pasar Kawangkoan, Jemmy Watung yang mengaku sebagai perwakilan CV Inka Minahasa ini.

Tawaran ini mendapat respons positif dari sebagian pedagang. Senin (05/06/2017) lalu, terpantau sudah banyak pedagang yang menyerahkan uang panjar secara langsung kepada Watung. “Tapi kami minta keringanan uang sisanya dicicil dan paling lambat lunas bulan Desember mendatang,” ungkap seorang ibu.

Pedagang yang ditemui menggelar dagangannya pada tenda darurat di hamparan jalan lingkar pasar tersebut, mengatakan telah banyak yang sudah melunasi uang panjar. “Ada yang baru saja menyetor 20 juta (rupiah) karena dia ambil empat tempat (jualan),” ungkapnya.

Sekretaris Generasi Penerus Minahasa Tengah (GP Minteng) Leslie Sarayar SIP mengingatkan, Dinas Perdagangan Minahasa harus mengawasi dan menyeleksi pembeli tempat berjualan pada los darurat.

“Perusahaan pasti tujuannya hanya sampai bagaimana bangunannya laku terjual. Mereka pasti tidak mau tahu, apakah pembeli adalah pedagang sungguhan atau pedagang siluman,” katanya, terpisah.

Ia mengkuatirkan jangan sampai ada pedagang sah yang tidak kebagian lokasi dalam kawasan pasar hanya karena tidak mampu menyetor uang panjar kepada CV Inka.

“Saya dengar, CV Inka diberi keleluasaan untuk mengurus SHP pedagang asal membeli losnya. Jadi peluang muncul pedagang dadakan terbuka lebar, sementara pedagang sungguhan bisa saja tersingkir, tidak mendapat kembali tempat jualan dalam pasar,” ujarnya.

Ia menegaskan, GP Minteng siap melakukan pendampingan kepada pedagang yang tak kebagian lagi tempat usaha dalam kawasan pasar. “Apalagi mereka yang memiliki SHP dan selama bertahun-tahun memenuhi kewajiban sewa tempat usaha dan membayar retribusi,” paparnya.

Sarayar mengingatkan pula, ketika los dan kios pasar hendak dibongkar sekitar medio tahun 2016 lalu, para pedagang dijanjikan akan mendapat tempat usaha kembali setelah bangunan baru selesai dibangun dan akan digunakan.

“Jadi, keluar gratis, masuk gratis. Tapi kenyataannya, keluar gratis masuk bayar. Lalu, apa gunanya mereka punya SHP kalau tidak mendapat tempat lagi berjualan di dalam pasar saat direlokasi kembali,” ketusnya.

Berdasarkan surat permintaan langsung dari UPT Pasar Kawangkoan, Satpol PP Minahasa semula dijadwalkan turun melakukan penertiban pedagang yang masih menggunakan jalan lingkar Pasar Kawangkoan pada awal pekan ini. “Tunda hari Kamis (08/06/2017),” ujar Kepala UPT Pasar Kawangkoan Johly Rori, SE.

Camat Kawangkoan Dra Meike Rantung, ketika dikonfirmasi, juga membenarkan rencana penertiban tersebut. “Program relokasi sudah sejak minggu pertama bulan lalu, makanya pihak pasar telah meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban minggu ini,” katanya.

(ely)