IvanSa Tegaskan Dandes Untuk Kepentingan Rakyat
Ivan Sarundajang

IvanSa Tegaskan Dandes Untuk Kepentingan Rakyat

Tondano, Fajarmanado.com – Wakil Bupati Minaasa Ivan Sarundajang (IvanSa) kembali menegaskan, Dana Desa (Dandes) harus digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Untuk itu, Hukum Tua (Kumtua) sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) harus mengacun pada APBDes dalam mengalokasikan anggaran pembangunan desa.

“Kumtua adalah KPA. Karena itu, Kumtua juga yang bertanggungjawab atas pengelolaan Dandes dan alokasi dana desa (ADD). Untuk itu, saya berharap hendaknya dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan harus berdampak pada kepentingan dan  kebutuhan masyarakat banyak,” ujar IvanSa Jumat (020/6/2017) siang tadi.

Ia mengingatkan, ketika dana pembangunan desa akan dialokasikan membangun atau mengadakan sesuatu kegiatan, jangan berdasarkan keinginan pribadi. Apalagi saat ini, berdasarkan data di lapangan, banyak yang membangun jalan sentra pertanian.

“Jangan karena di lokasi tersebut ada kebun dari Kumtua, lantas dibangun jalan sentra pertanian menuju kebuh kumtua, kendati masih ada lokasi lain yang lebih layak da strategis serta lebih dampaknya ekonimis lebih besar bagi masyarakat banyak. Jadi saya tegaskan, untuk menetukan lokasi, harus berdasarkan musyawarah mufakat dari masyarakat dan perangkat desa yang sudah dituangkan dalam APBDes tahun berjalan,” tegasnya.

Selain itu, Wabup IvanSa mengingatkan, administrasi juga harus dimantapkan, supaya tidak ada kendala sehingga tidak sampai bersentuhan dengan masalah hukum.

“Sampai di tingkat pusat, administrasi adalah hal penting yang harus diberi perhatian khusus. Karenaya, saya minta supaya administrasi di desa juga harus dibuat dengan bait sesuai petuntuk teknis, termasuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” jelas IvanSa.

Ia juga mengingatkan supata Kumtua harus bersikap transparan kepada seluruh masyarakatnya dalam pengelolaan Dandes. Tujuannya supaya masyarakat bisa mengetahui dan memahami benar alokasi dananya serta pelaporan keuangan berdasarkan program yang ditetapkan dan dijalankan.

“Pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang utamanya adalah kepada masyarakat. Karena dana itu untuk masyarakat meski dikelolah oleh pemerintah, dalam hal ini kumtua selaku KPA” jelasnya.

Menurut IvaSa, pertanggung jawaban kepada masyarakat harus dijadikan skala prioritas yang utama. Pertanggung jawaban dalam bentuk laporan kepada atasan atau instansi terkait nanti kemudian.

“Karena tak ada gunanya telah disampaikan ke instansi terkait namun masyarakat tidak tahu apa – apa. Ingat, pejabat itu, bosanya adalah rakyat. Maka dari itu, bos dari Kumtua, sudah tentu adalah rakyatnya,” pungkas IvanSa.

Penulis: Fisher Wakulu

Editor   : Herly Umbas