Manado, Fajarmanado.com – Operasi terpusat bersandikan Patuh Samrat 2017 di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut), yang berakhir Senin (22/05/2017) berhasil menjaring pelanggaran lalu lintas (Lalin) sebanyak 5799 tilang dan 655 teguran bagi para pengguna jalan.
“Total pelanggaran tersebut sudah termasuk semua yang dari wilayah jajaran,” kata Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Sulut Kombes Pol Ari Subiyanto, MSi saat diwawancarai wartawan di depan Mako Ditlantas Polda Sulut, Selasa (23/05/2017).
Bila melihat perbandingan statistik Operasi Patuh tahun 2016, katanya, terjadi penurunan pelanggaran di tahun 2017. Tilang tahun 2016 sebesar 6950 buah dan teguran sebanyak 719.
“Terjadi penurunan tilang sebanyak 1151 dan teguran sebanyak 53 buah pada tahun 2017 ini,” ungkap Subiyanto.
Pelanggaran yang terjadi dan terjaring relatif sama setiap tahun, mulai dari persoalan kelengkapan surat dan fisik kendaraan, tidak memakai helm dan pengendara tidak memiliki SIM atau SIM yang sudah kedaluarsa.
Menurut Dirlantas, pihaknya juga telah menerapkan system online dalam pembayaran tilang. “Jadi pembayaran langsung ke Bank, sudah tidak lewat petugas lagi, tidak ada lagi petugas menerima denda titipan ataupun menggunakan kertas tilang warna merah, semua menggunakan warna biru,” jelasnya.
Subiyanto berharap dengan digelarnya Operasi Patuh ini, dapat membuat efek jera bagi para pelanggar sehingga bisa mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polda Sulut.
“Ke depan kita akan terus melakukan sosialisasi-sosialisasi dan ajakan-ajakan untuk stop pelanggaran dan kecelakaan. Patuhilah segala peraturan lalu lintas yang ada guna keselamatan di jalan,” pungkasnya.
(ton)

