Manado, Fajarmanado.com – Pengelolaan keuangan belanja negara untuk pengadaan barang dan jasa harus menerapkan metode dan proses yang mengarah pada aspek transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.
Untuk itu, semua pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus menerapkan program e-Katalog berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 dan Nomor 1 Tahun 2015.
Sekrov Sulut Edwin Silangen, SE, MS mengatalkan, penerapan e-Katalog dan e-Purchasing Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang akan menciptakan transparansi, efetifitas, akuntabilitas dan efisiensi.
“Program e-Katalog mampu menjadikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih efisien, meningkatkan transparansi serta mampu memperpendek waktu pengadaan. E-Katalog juga memberi keuntungan bagi pemerintah dalam mendapatkan harga terbaik,” kata Silangen di Manado, Senin (22/05/2017).
Meskipun menguntungkan, Sekdaprov menyayangkan tidak semua aparatur penyelenggara pemerintahan memahami sistem informasi e-Katalog, terlebih lagi e-Purchasing. Karena diharapkannya dapat memahami semua informasi yang disampaikan.
“Aparatur penyelenggara pemerintahan di daerah belum sepenuhnya memahami sistem tersebut. Untuk itu jadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan atau pengaplikasian e-Katalog dan e-Purchasing. Ikuti dan manfaatkan seoptimal mungkin,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Infrastruktur dan Pengadaan Barang Jasa Jemmy Ringkuangan, AP, MSi. Ia berharap program ini dapat bermanfaat bagi perkembangan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Sulut.
Ringkuangan mengharapkan agar semua daerah di Provinsi Sulut dapat menerapkan e-Katalog dan e-Purchasing sehingga bisa menciptakan transparansi, efetifitas, akuntabilitas dan efisiensi dalam pengeleloaan pengadaan barang dan jasa.
(ton)

