DPO Polsek Remboken Diciduk Tim Manguni di Bitung

DPO Polsek Remboken Diciduk Tim Manguni di Bitung

Manado, Fajarmanado.com  Tim Manguni Polda Sulut berhasil menangkap UM, warga Remboken Kabupaten Minahasa, tersangka curanmor yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Manado.

Pria 22 tahun ini tertangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kehilangan dua buah motor di Kecamatan Mapanget, Selasa (09/05) lalu.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa UM sedang berada di salah satu kelurahan di Kota Bitung.

Tim Manguni menuju Kota Bitung dan mengamankan UM tanpa perlawanan. Ditangannya petugas berhasil mendapatkan dua buah kendaraan roda dua.

Tersangka diketahui juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Remboken, Polres Minahasa, terkait kasus pemukulan dan pengancaman pembunuhan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Untung Sudarto mengatakan penangkapan ini adalah hasil kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat.

“Ini adalah hasil dari kerja keras semua pihak, karena kalau kita bersinergi maka kasus akan dengan mudah kita selesaikan. UM sendiri saat ini sudah kami amankan di Polda Sulut, selanjutnya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

(ton)