Tondano, Fajarmanado.com – Pedagang di Pasar Esa Waya Kawangkoan mengeluh. Pasalnya, mereka menilai jika harga sewa lapak los darurat di pasar tersebut tidak masuk akal dan menyusahkan pedagang.
Seperti diungkapkan Sofyan Lamusu, pria paruh baya yang mengaku telah berdagang di pasar Kawangkoan selama puluhan tahun. Menurutnya, dengan harga yang dipatok saat ini untuk lapak darurat mencerminkan kalau pemerintah tidak lagi pro rakyat kecil.
“Kami diwajibakan membayar Rp 11.600.000 setiap tahun untuk lapak darurat dengan ukuran 3×3 meter. Jadi, lapak darurat ini adalah lapak di luar bangunan induk yang baru selesai dibangun,” ujar Lamusu, Rabu (17/5) tadi.
Lanjutnya, atas hasil konsultasi dengan pengelola pasar, uang tersebut harus dibayarkan kepada CV Inka. Karena pengelola berandil bahwa harus demikian sebab yang membangun lapak darurat tersebut adalah CV Inka.
“Katakanlah CV Inka yang membangun lapak darurat di Pasar Kawangkoan. Tapi kan itu adalah lahan milik pemerintah,” jelasnya.
Dikatakanya juga, selain dibebankan untuk membayar uang dengan jumlah besar tersebut, pedagang juga setiap harinya sudah dikenakan retribusi sebesar Rp 20 ribu setiap hari.
Oleh karena itu dikatakan Lamusu, jumlah itu sudah sangat tidak masuk akal dan terlalu besar bagi pedagang sekelas seperti mereka. “Kendati kami membayar retribusi setiap hari. Tapi diharuskan juga membayar setiap tahun. Jadi kami merasa sangat dirugikan,” keluhnya.
Belum lagi terkait pembagian lapak di dalam bangunan induk. Lamusu menilai kalau itu sarat nepotisme. Karena meski dirinya telah 40 tahun berdagang di pasar Kawangkoan, tapi tidak diberikan tempat.
“Sementara pedagang yang menempati lapak di bangunan baru, masih tergolong baru jika dibandingkan dengan saya dan beberapa rekan yang memang telah puluhan tahun mengadu nasib dengan berjualan di Pasar Kawangkoan. Kami juga sudah pernah mengkonsultasikan masalah ini kepada Sekretaris Kabupaten, tapi beliau hanya menjawab jika keluhan kami akan diteruskan ke instansi tekhnis terkait,” keluhnya lagi.
Sementara itu, Kadis Perdagangan Minahasa Moudy Lontaan SSos mengatakan, nilai harga sewa lapak los darurat itu ditentukan perusahaan investor berdasarkan perhitungan mereka. “Pemkab hanya memberikan rekomendasi untuk membangun di lokasi yang kosong agar semua pedagang tertampung. Harganya harus rasional dan tidak memberatkan pedagang,” katanya ketika dikonfirmasi Fajarmanado.com, petang tadi.
Mantan Kadis Pasar Minahasa dan Camat Kawangkoan ini mengaku telah mendengar keluhan pedagang. “Saya akan meminta pihak CV Inka untuk meninjaunya kembali. Tunggu saja, semoga ada hasil yang tentunya akan meringankan pedagang,” katanya.
Sementara pedagang yang menempati lapak bangunan baru, katanya, harus memiliki Surat Hak Penampatan (SHP). “Saya akui, banyak pedagang yang mengaku sudah lama berjualan di sana, tapi ketika dimintakan bukti kalau ada SHP, yang dulunya dikenal dengan SIM (Surat Izin Menempati), ternyata tidak ada,” katanya.
Jetje Sekeon Rompas, pedagang yang telah berusia 72 tahun ini mengaku pasrah kalau tidak bisa memperoleh lapak di bangunan baru.
“Saya tidak bisa berbuat apa-apa lagi waktu mereka tanyakan kalau saya punya SIM. Memang saya tidak pernah lagi mengurusnya karena saya hanya berjualan beras. Ya, kalau memang itu aturannya, saya pasrah saja. Saya masih merasa untung karena bisa berjualan di emperan pasar baru ini,” ujarnya ketika diwawancarai.
(fis)

