Kejati Sulut Akui Modus Tipikor Dominan di Pemerintah

Kejati Sulut Akui Modus Tipikor Dominan di Pemerintah

Manado, Fajarmanado.com — Pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan masih dianggap belum maksimal, padahal penanganan kasus korupsi benar-benar membutuhkan waktu yang yang tidak singat. Karena itulah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) i menggelar Sosialisasi Hukum tentang Modus Tindak Pidana Korupsi   pengadaan barang jasa pemerintah.

Sosialisasi ini akan dilaksanakan di semua kabupaten kota di daerah Nyiur Melambai, diawali di Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Sosialisasi menghadirkan semua Perangkat Daerah (PD).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Mangihut Sinaga mengatakan, selaku aparat penegak hukum yang diatur dalam undang undang, maka Kejati Sulut akan menggelar sosialisasi se Sulut.

Di angkat modus Tipikor kepada SKPD karena dinilai Kajati dominan terjadi di kalangan pemerintah. “Sengaja mengambil judul tersebut, karena ini paling dominan terjadi di pemerintah,” kata Mangihut Sinaga kepada wartawan, Kamis (11/05/2017)

Sinaga mengatakan, penguluhan hukum ini dilakukan sebagai tindakan preventif pencegahan-pencegahan. “Jadi tugas pokok kejaksaan bukan hanya melakukan tugas respresif. Namun sesuai program Jaksa Agung hingga anak-anak sekolah juga harus memiliki karakter dan berintergritas di bidang hukum,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjutnya, sejak tahun 2015 di buat juga program jaksa masuk sekolah. Ini bertujuan dilakukan adalah, pencegahan terhadap anak-anak sekolah. “Kita memberi materi soal pemahaman tindakan dan pencegahan korupsi,” terang Sinaga.

Kembali soal modus tipikor di SKPD, ditegaskannya, untuk membuka wawasan dan pemahaman lebih rinci soal tipikor yang adalah kejahatan yang luar biasa. “Tidak ada ampun bagi pelaku korupsi. Apalagi memang upaya tindakan korupsi kerap terdapat dalam pengadaan barang jasa di setiap SKPD yang tentunya sudah diketahui perangkat daerah kalau hal itu tidak benar,” terang Kajati Sulut ini.

(ton)