Kasus PBB Online, Kejari Tomohon : Ada 2 Tersangka Baru
Salah satu Penasehat Hukum kasus korupsi PBB Online Kota Tomohon yang ikut diperiksa Kejari Tomohon.

Kasus PBB Online, Kejari Tomohon : Ada 2 Tersangka Baru

Tomohon, Fajarmanado.com – Kejari Tomohon semakin memastikan segera menetapkan tersangka baru perkara korupsi pengadaan komputer dan aplikasinya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online pada dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013.

Usai mendalami hasil pemeriksaan matraton terhadap 7 orang saksi, Kejari Tomohon mengatakan yakin akan ada tersangka baru yang bakal ikut terseret. Jika benar demikian, Kejari Tomohon dipastikan akan memberikan kejutan baru terkait kasus ini.

Santer disebut-sebut, tersangka baru tersebut bakal dijerat pasal berbeda dengan PPK Jerry Edwiend Item, ST, terdakwa yang terancam 5 (lima) tahun penjara karena diyakini jaksa melakukan tindakan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara bakal tersangka baru nanti dinilai ada upaya menghalang-halangi proses kasus korupsi ini. “Tidak sama dengan Item. Tersangka yang baru ini akan dijerat pasal lain, tapi ada hubunga dengan kasus Item,” beber sumber resmi Kejari Tomohon, Selasa (09/05/2017) di Kantor Kejari Tomohon.

Salah satu jaksa Kejari Tomohon ini justru mengatakan, akan ada kasus besar yang akan diungkap.

“Tidak hanya satu, tapi dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Tunggu saja jika pak Kajari kembali Umroh,” bebernya enggan menyebutkan nama.

Jauh sebelumnya, Kajari Tomohon Muh Noor HK SH MH melalui Kasi Pidus Sugandi Putra Mokoagouw SH menegaskan, kalau semua yang terlibat akan ditetapkan tersangka secara bertahap.

Untuk diketahui, Sekkot Harold Lolowang dan lainnya diperiksa Kejari Tomohon beberapa pekan lalu, karena ketika proyek tersebut dilaksanakan, dia menjabat Kadis DPPKBMD setempat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan jaksa penyidik, kerugian keuangan negara pada kasus tersebut sebesar Rp 511.202.755 dari nilai total anggaran proyek Rp 1.704.192.500.

(ton)