Tatapaan, Fajarmanado.com – Baru kali pertama, proyek bendungan tahun 2000 dan 2015 oleh Dinas PU Provinsi Sulawesi Utara kondisinnya sudah tak terawatt. Namun, tahun 2016 Dinas PUPR Minsel kembali menganggarkan Rp 22,3 miliar dari DAK 2016. Jadi, indikasinya bahwa dari tahun 2000, 2015 dan 2016 adalah proyek diatas proyek. Menariknya lagi, tahun 2017 ini, Dinas PUPR Minsel kembali mengeluarkan anggaran Rp 2,7 miliar untuk irigasi. Karena memang, bendungan yang dibangun 2016 belum bisa difungsikan lantaran tak ada irigasi.
Ketua LSM Bangkit Indonesia (BI) Minsel, Djony Pojoh kepada Fajarmanado.com, Sabtu (6/5/2017) mempertanyakan hal diatas. ‘’Ya, berarti di Minsel sudah ada proyek dikerjakan diatas proyek. Dan hal diatas ada di bendungan Sulu-Paslaten Kecamatan Tatapaan. Seperti diketahaui, Dinas PUPR Minsel menganggarkan dana sebesar Rp 2,7 miliar dari APBD 2017 untuk peningkatan irigasi Sulu-Paslaten,’’ujar Pojoh.
Pojoh mengatakan, padahal lokasi diatas masih dalam pemeliharaan selang 2017. Namun, PT Lombok Ulina yang menang dalam tender peningkatan irigasi Sulu-Paslaten. Bahkan, proyek bendungan Sulu-Paslaten juga dimenangkan PT Lombok Ulina. Dengan demikian, bisakah satu perusahaan berbeda anggaran bisa selesaikan proyek diatas?
‘’Barangkali pekerjaan yang sama oleh PT Karya Malapus untuk menutupi kegagalan dan dugaan penyalagunaan PT Lombok Ulina. Karena dugaan, hasil pekerjaan diatas terjadi penyalagunaan. Akibatnya, masyarakat Sulu-Paslaten dan kecamatann Tatapaan mengaku tak bisa menggunakannya,’’jelas Pojoh yang meninjau langsung lokasi proyek tersebut.
Menurutnya lagi, LSM Bangkit Indonesia (BI) melihat dilapangan, bahwa semua pintu air disaluran jarang mengalir air. Bahkan, saat bertemu dengan Bonaparte Sariowan, tokoh masyarakat Sulu menjelaskan, bahwa PT Lombok Ulina harus bertanggungjawab dengan proyek diatas.
‘’Sariowan mengatakan, bahwa proyek miliaran rupiah diatas harus ditanggungjawab PT Lombok Ulina. Sekarang lagi, proyek peningkatan irigasi di bendungan Sulu-Paslaten dengan biaya Rp 2,7 miliar sementara dikerjakan. Namun, proyek tersebut tetap perusahaan PT Lombok Ulina juga. Jadi, warga Sulu menilai Polda Sulut diminta lakukan penyelidikan atas proyek diatas. Bahwa, sekarang kelihatan telah berdiam. Namun, bagi LSM BI hal diatas belum juga selesai,’’ungkap Pojoh sebagaimana dikutip Sariowan.
Ditambahkan Pojoh, bahwa dari amatannya bendungan adalah untuk memperbaharui pintu air dan saluran air. Tapi, tidak dilaksanakan oleh perusahaan diatas. Barangkali sebaiknnya pihak penegak hukum mengadakan penyelidikan terhadap masalah ini.
‘’Memang, baik bupati Tetty Paruntu telah mengklarifikasi soal proyek diatas. Tetapi, bagi LSM Bangkit Indonesia tetap akan mencari sampai sejauh mana pekerjaan dengan anggaran miliaran itu, namun tak ada pelanggaran,’’tegas mantan Hukum Tua Desa Malenosbaru tersebut.
(andries)

