Menganiaya, Polsek Kakas Tangkap Pria 26 Tahun
CS, pria 26 tahun tersangka penganiayaan dengan menggunakan kayu di Desa Touliang, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa yang diamankan polisi beberapa jam usai peristiwa, Sabtu (06/05/2017), dini pagi tadi.

Menganiaya, Polsek Kakas Tangkap Pria 26 Tahun

Kakas, Fajarmanado.com – Peristiwa penganiayaan kembali terjadi di Desa Touliang, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa. Tindak kriminal ini dilaporkan dilakukan oleh CS (26), warga Desa Touliang Jaga 1 terhadap Yulius Polii (25), warga Jaga 3 desa yang sama, Sabtu (06/05/2017).

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.00 Wita itu berawal ketika CS mengadakan pesta ulang tahun anaknya, Jumat (05/05). Diawali ibadah syukur pada pukul 19.00 Wita, sebagaimana biasanya, dilanjutkan acara muda-mudi.

Menjelang dini pagi, CS mendengar keributan di sekitar rumahnya. Ia pun bergegas keluar rumah dan melihat saudaranya, Vian  tengah dipukul oleh Yulius. Tersangka pun  menegur namun tak digubris Yulius. Malah, pria ini balik melawan.

Saat itu pula CS spontan melayangkan bogem mentah dan mendarat di wajah Yulius. Rekan-rekan Julius yang menyaksikan sahabatnya dipukul, mendekat dan hendak mengeroyok CS. Melihat gelagat itu, CS lari ke belakang rumah.

Tak lama kemudian dia kembali membawa sebatang kayu dan langsung dipukulkan ke arah belakang kepala korban. Korban terhempas ke tanah, CS melarikan diri. Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Noongan Langowan untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair melalui Kasubbag Humas, AKP Hilman Rohendi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Timsus Kinakas Polres Kakas, beberapa jam usai kejadian,” jelasnya. “Pelaku diamankan di Mapolsek Kakas untuk diperiksa,” tandas  AKP Hilman Rohendi.

(ely)