Tondano, Fajarmanado.com – Bergemanya suara pro kontra dan dugaan politik uang seputar pemilihan Hukum Tua, juga mendapat tanggapan dari Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow (JWS). Bupati yang berada di Provinsi Aceh, Sabtu (06/05/2017) tak lupa memberi tanggapan soal dugaan politik uang di hajatan pemilihan hukum tua serentak.
“Kita syukuri saja Pilhut sudah berjalan dengan baik, pemerintan sudah berusaha menekan dan meminimalisasi kebiasaan-kebaisaan dalam pilhut masa lalu. Puji Tuhan panitia sudah bekerja dengan baik, segala kekurangan secara perlahan kita perbaiki. Tuhan memberkati rakyat Minahasa,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Minahasa Dr Denny Mangala, MSi, menyatakan terima kasih atas semua komentar atas pelaksanaan pilhut di Kabupaten Minahasa.
Denny Mangala menjelaskan, Perda dan Peraruran Bupati memgenai Pilhut di Minahasa tidak berdiri sendiri tetapi mengacu pada ketentuan yang lebih atas baik UU No. 6/2014, PP 43 maupun Permendagri 112/2015. Untuk pelaksana Pilhut di Desa adalah Panitia Pilhut yang dimusyasarahkan di Desa melalui BPD dan Pemda Kabupaten tidak mengintervensi itu.
Selanjutnya, Pemda Minahasa kemudian menambah aturan terkait larangan utk kumpul masa di rumah calon, tidak bisa money politics dan jika calon dari parpol harus mengundurkan diri. Ini dibuat agar pilhut dapat dilakukan seefisien mungkin, beda dengan yang lalu setiap calon 3 bulan sebelum pilhut sudah pesta pora di rumah calon yang tentunya memerlukan biaya cukup besar dan orang yang tidak punya modal susah tuk mencalonkan diri.
Ditambahkannya, aturan sudah jelas bahwa jika terbukti melakukan keramaian di rumah calon maupun money politics akan didiskualifikasi, dengan catatan harus benar benar memiliki bukti yg objektif dan dapat dipertanggungjaeabkan secara hukum.
“Panitia Kabupaten termasuk Pemda tidak melakukan intervensi terhadap Panitia Desa ataupun untuk memenangkan calon tertentu di Desa dan itu bisa diklarislfikasi di Desa,” tegas Mangala.
Ia juga mengatakan, memang untuk Pilhut tidak ada lembaga pengawas seperti pilkada ada Panwas karena aturan pusat seperti itu, sehingga panitia desa diminta juga untuk ikut mengawasi pelaksanaaan pilhut yang jurdil termasuk tentu dukungan masyarakat.
Terkait fungsi panitia pilhut, tuturnya lagi, untuk memferivikasi administrasi calon itu adalah amanat ketentuan dimana calon yang tidak memenuhi syarat secara asministrasi bisa digugurkan oleh panitia desa dan dibuatkan dalam berita acara sehingga yangg merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum.
Kemudian, kalaupun ada yang mengatakan bisa terjadi hukum tua yang terpilih akan memanfaatkan dana desa itu, sangat tidak bijaksana karena dana desa walaupun dikelola oleh Desa tetapi aturan sudah jelas untuk pemanfaatannya dan mekanisme pengawasannya juga sangat ketat baik dari inspektorat maupun BPK RI.
“Terkait ada yang meminta agar Panitia dapat menyelidiki semua desa yg melaksanakan pilhut jika ada praktek money politics, saya rasa kurang bijaksana karena tentu yang ditindaklanjuti adalah yang dilaporkan. Sama juga dengan Pilkada jika tidak ada keberatan tentu dianggap tidak ada masalah.
Karena itu jika semua ingin terjadi perubahan di Minahasa mari kita memberi masukan yang arif dan bijaksana dengan melepaskan kepentingan kepentingan politik ataupun pribadi maupun golongan,” ujar Asisten I.
Pantia Kabupaten, ujarnya, pasti akan memperhatikan setiap masukan demi untuk perbaikan dan perubahan di Minahasa. “Sekali lagi terima kasih untuk semua komentar. Tuhan memberkati,” pungkasnya.
Jeffry Th. Pay

