Pemkab Ingkar Janji, PLN Area Manado Hantam Kromo
Wakil Ketua DPRD Minahasa Ventje Mawuntu, SE

Pemkab Ingkar Janji, PLN Area Manado Hantam Kromo

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Berdalih karena Pemkab Minahasa ingkar janji, manajemen PT (Pesero) Area Manado telah memutuskan sambungan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Minahasa. Namun sikap PLN ini dinilai tidak bijak dan terkesan hantam kromo.

“PLN seharus bersikap rasional. Jangan hanya di area PLN Ranting Kawangkoan yang diputus,” kata Wakil Ketua DPRD Minahasa Ventje Mawuntu, SE kepada Fajarmanado.com, Kamis (04/05/2017)

Mawuntu mengingatkan PLN supaya memberlakukan sama semua komsumen. Jika memang harus dilakukan pemutusan sambungan PJU mesti dikaji secara konprehensif, kemudian dibagi merata kesemua wilayah.

“Apakah konsumen PLN di wilayah Kawangkoan, Tompaso dan Sonder yang telah dimatikan lampu jalannya ini tidak membayar pajak penerangan jalan. Saya kira semua membayar, begitu pun konsumen PLN di wilayah lain di Minahasa. Makanya, selayaknya harus dibagi merata ke semua wilayah,” papar legislator Partai Gerindra Dapil IV Minahasa, Sonder, Kawangkoan, Tompaso dan Langowan raya ini.

Pernyataan senada, juga disampaikan legislator Minahasa Dapil IV lainnya, Johan Watung, SE. Putera Sonder ini menilai PLN tidak bijak dalam menerapkan sanksi pemutusan jaringan PJU kepada Pemkab Minahasa.

“Masyarakat pelanggan PLN di wilayah ini, sebagai konsumen listrik PLN lainnya, rutin membayar pajak penerangan jalan bersamaan dengan pembayaran rekening listrik atau pembelian token. Jadi seharusnya diperlakukan sama,” kata anggota Komisi I DPRD Minahasa ini.

Watung yang juga Ketua DPD Partai NasDeem Minahasa ini mengatakan, langkah pemutusan sambungan PJU yang dilakukan PLN ini telah berdampak luas terhadap kondisi wilayah calon DOB Minteng ini, terutama kerawanan Kamtibmas.

“Alangkah bijaknya kalau PLN menyebar titik-titik lampu jalan yang dipadamkan di semua wilayah Minahasa. Selain masih ada tersisa lampu penerangan jalan, juga persoalan ini bukan antara konsumen di wilayah ini dengan PLN tapi PLN dengan Pemkab Minahasa,” ujar pensiunan ASN Biro Keuangan Pemprov Sulut ini.

Untuk itulah, Mawuntu dan Watung senada mengungkakan niat untuk meminta penjelasan kepada PLN atas kebijakan pemadaman lampu PJU yang hanya terpusat pada satu wilayah.

“Persoalan hutang piutang PLN dengan Pemkab, sudah sempat dibahas. Kali ini akan diarahkan dan difokuskan terhadap kebijakan pemadaman, kenapa hanya di satu wilayah saja. Terus terang, ini sangat merugikan konstituen kami,” kata Mawuntu.

Sementara Manajer PLN Area Manado Paultje Mangundap yang sebelumnya responsif dihubungi wartawan, terkesan berbalik menghindar dan menutup diri dalam sepekan terakhir.

Berkali-kali dihubungi, Mangundap tidak merespon lagi, baik melalui sambungan telepon celular maupun SMS (Short Massage Service) lewat nomor pribadinya, 0813400xxxxx meski pesan terkonfirmasi terkirim.

(ely)