Pemkab Minut Ingatkan Warga Soal Pembayaran Pajak

Pemkab Minut Ingatkan Warga Soal Pembayaran Pajak
Airmadidi,Fajarmanado.com — Kepala Badan Keuangan Minahasa Utara (Minut) Robby Parengkuan SH mewakili Bupati Vonnie A Panambunan, Selasa (2/5/2017), menegaskan agar warga dan pengusaha di Minut, untuk tidak melupakan apa yang menjadi kewajiban untuk membayar pajak.

Menurut Parengkuan, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah adalah kondisi di mana setiap negara di dunia memberlakukan wajib pajak bagi masyarakatnya, termasuk di Indonesia. Wajib pajak merupakan hal yang tidak bisa dihindari, meski bersifat memaksa namun manfaatnya bersifat masif, karena ditujukan untuk kesejahteraan bersama seperti pembangunan dan peningkatan kemakmuran rakyat. Kesadaran masyarakat akan wajib pajak perlu ditimbulkan melalui ajakan-ajakan persuasif oleh pemerintah baik melalui media massa atau pun elektronik. Selain itu, sosialisasi mengenai jenis-jenis pajak juga penting dilakukan guna meluruskan persepsi masyarakat mengenai pajak.

“Membayar pajak, sangat penting bagi pembangunan daerah. Jika pembayaran pajak tidak berjalan dengan baik, maka pembangunan juga akan tersendat,” tutur Parengkuan.

Ditambahkan Parengkuan, untuk itu diingatkan kembali kepada masyarakat dan para pelaku usaha di Minut akan kewajiban sebagai warga negara agar membayar pajak tepat waktu. “Membayar pajak berarti ikut berperan dalam pembangunan. Marilah kita ikut berperan dalam pembangunan,” himbau Parengkuan.

Lanjut Parengkuan, Minut memiliki banyak potensi penerimaan dari pajak daerah diantaranya rumah makan/restoran, sarang burung walet, penginapan dan hotel, mineral non logam, reklame, hiburan, air tanah dan lain-lain.

“Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan, seperti sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelas Parengkuan.

Ia juga menegaskan, setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia berhak menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

(udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *