Tondano, Fajarmanado.com – Dilaporkan mencuri rokok elektrik, seorang remaja akhirnya ditangkap polisi. ML alias Kalo, remaja pria 14 tahun, warga Kelurahan Rinegetan Lingkungan III Kecamatan Tondano Barat.
Kalo ditangkap unit I Jatanras Polres Minahasa pada Jumat (28/4) sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano. Remaja tanggung in diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian pada Selasa (25/4) dini hari sekira pukul 03.00 Wita.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, aksi pencurian ini dilakukan Kalo di rumah korban Digdo Warsito yang terletak di Kelurahan Rerewokan Lingkungan I Kecamatan Tondano Barat.
Menurut Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH melalui Kabid Humas, AKP Hilman Rohendi, dari hasil pemeriksaan akhirnya dilakukan penyitaan barang yang merupakan hasil curian.berupa
“Bersama tersangka, polisi juga menyita barang-barang hasil curian berupa rokok elektrik merek Vape,” katanya kepada Fajarmanado.com, Sabtu (29/04/2017), siang tadi.
“Barang-barang itu meliputi 1 buah mecha av time keeper warna biru, 1 buah smoke xeube mini warna silver, 1 buah merlin mini warna silver, 1 buah av clip kit mechanical warna silver, 1 buah botol kill chill warna hijau, 2 buah goon 22 mm warna hitam silver, 1 buah pingset warna silver, 1 buah kabel usb dan 3 buah liquid,” sambung Rohendi.
Ia mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Minahasa guna kepentingan penyidikan. “Tersangka sudah kami tahan untuk empertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkas Rihendi.
(fis)

