Parkir liar
Tampak kenderaan Dinas milik instansi pemerintah ini parkir diatas trotoar pejalan kaki dan tepat dibawah tanda larangan parkir.

Kembali Dikeluhkan, RM. Bakar Rica Ternyata Tak Kantongi Izin Usaha

Manado, Fajarmanado.com – Keluhan pengendara pengguna jalan beberapa waktu lalu tak membuat Rumah Makan Bakar Rica (RM. Bakar Rica) yang terletak di jalan Sudirman taat aturan.

Pasalnya, rumah makan ini masa bodoh dengan tetap tak menyediakan lahan parkir sendiri.

Bahkan malah menggunakan ruas jalan Sudirman dan jalan Balaikota sebagai tempat parkir kenderaan pelangunjungnya.

Tak hanya itu, setelah Fajarmanado.com melakukan penelusuran di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PTSP) Pemerintah kota Manado, didapati ternyata RM. Bakar Rica tak pernah melakukan pengurusan Surat Izin Usaha dan pembaharuan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas PM-PTSP, Bismark Lumentut, SE melalui Kabid Perencanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Naomi A.J. Ruru, SS, MSi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan dari pihak RM. Bakar Rica.

“Kami belum pernah menerima permohonan pemilik RM. Bakar Rica. Baik Izin Usaha maupun Izin Mendirikan Bangunan, ” beber Naomi, Rabu (26/04) sore.

Saat Fajarmanado.com menanyakan rekomendasi Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) yang dimiliki RM. Bakar Rica, Naomi juga mengatakan tidak ada.

“Mungkin IMB nya ada, tapi saat terjadi perubahan peruntukan gedung atau terjadi perubahan usaha, IMB nya juga harus diperbaharui. IMB pembaharuan belum pernah ada permohonan, berarti Andalalinnya juga tidak ada,” ungkap Naomi.

Sebab, lanjutnya, untuk pengurusan IMB harus ada disertakan rekomendasi Andalalin.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt Kadishub) kota Manado, M Sofyan, AP, MSi, menjelaskan, pihak belum pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin ke pengusaha rumah makan.

“Kami belum pernah memberi rekomendasi ke pengusaha rumah makan, termasuk RM. Bakar Rica,” ungkap Sofyan, Selasa (25/04) malam.

Jika anda rekomendasi yang keluar sebelum saya menjabat, saya minta pengusahanya benar-benar menjalankan sesuai dengan yang tertulis di Andalalin, kata Sofyan lagi.

Namun, saat ditanya tentang perilaku pengunjung RM. Bakar Rica yang memarkir kenderaannya di tempat yang ada larangan parkir, Sofyan mengatakan pihak Dishub yang dipimpinnya sudah sering melakukan teguran, peringatan bahkan penindakan.

“Untuk parkir pelanggan RM. Bakar Rica, kami sudah pernah menegur dan memperingati pengunjung bahkan pengusahanya, tapi setelah itu mereka tetap lakukan,” beber mantan Camat Tikala ini.

Kami, lanjutnya, sudah meminta pengusahanya untuk menyediakan lahan parkir, karena itu salah satu syarat yang biasa dituliskan di Andalalin.

“Kalau untuk penidakan lebih lanjut, bukan wewenang kami. Karena terkait izin usaha itu menjadi wewenang Dinas yang mengeluarkan izin, bukan di Dishub,” ungkapnya.

Jadi intinya, jika pengusaha sudah memiliki Izin Usaha dan IMB, berarti sudah ada Andalalin, jalankanlah sesuai dengan yang disepakati di Andalalin, katanya.
“Kami menyarankan, sesuai pasal 2 dan pasal 3 Permenhub nomor 75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Andalalin, wajib hukumnya memiliki Andalalin,” jelasnya.

Saat Fajarmanado.com mencoba mengkonfirmasi ke Kabid Pengawasan, Steven Nangoy, terkait RM. Bakar Rica selama 2 hari, Kabid tidak berhasil ditemui karena lagi turun ke lapangan.

Sementara itu, pemilik RM. Bakar Rica, Reza, yang coba di konfirmasi Fajarmanado.com melalui nomor WA nya 085341991***, hingga berita ini ditayangkan, tidak memberikan jawaban.

(mon)