Airmadidi,Fajarmanado.com—Setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Keudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) yang di kalangan guru sering disebut SK Dirgen, sebanyak 636 guru sertifikasi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan segera menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) bersertifikasi.
Kepastian akan diterimanya TPG ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Minut dr Lily Lengkong, Rabu (26/4/2017). Menurut Lengkong 636 orang SK yang mereka terima terbagi dalam tiga nomor. Masing-masing 007.1706/BS/TP/T1/2017 untuk jenjang pendidikan PAUD-Dikmas dan nomor 0051.1706/CS/TP/T1/2017 serta 148.1706/CS/TP/T1/2017 untung jenjang pendidikan dasar tentang penerima TPG Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.
“Selain beberapa syarat utama lainnya, SK ini merupakan hal mutlak yang ahrus dimiliki agar tunjangan profesi guru ini bisa diterima oleh mereka. Untuk penerbitan SK ini, lewat operator sekolah masing-masing mereka memasukkan Data pokok pendidikan (Dapodik) untuk mensinkronkan dengan server dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan untuk penerbitan surat perintah membayar (SPM) mereka juga harus memasukkan beberapa berkas dokumen untuk diverifikasi manual,” ujar Lengkong.
Ditambahkan Lengkong, selain SK Dirjen ini calon penerima TPG ini harus pula memasukkan daftar hadir, sertifikat pendidik, SK pembagian tugas, kinerja pegawai, jadwal rombongan belajar, surat keterangan melaksanakan tugas dari Kepsek bagi guru dan bagi Kepsek dari pengawas, surat pernyataan kerja dan jurnal harian.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PP-TK) Rini Paulus saat dimintai keterangan akhir pekan lalu mengatakan, khusus untuk Kabupaten Minut jumlah penerima TPG ini 1405 orang yang terdiri dari guru TK 43 orang, guru SD dan SMP 1313 dan pegawai 49 orang. “Untuk 636 orang yang masuk tahap I (satu) ini sedang diadakan verifikasi berkas secara manual. Saat ini ada sekitar 100-an lagi yang masuk dan sedang diedit untuk dicantumkan dalam daftar pengumuman. Sedangkan tahap II dan berikutnya sedang menunggu input dari pihak Kementrian Pendidikan. Kabupaten Minut memiliki 380 guru non sertifikasi, 130 orang diantaranya telah menerima hak mereka sisanya 250 orang sedang diproses,” terang Paulus.
(udi)