Diskominfo Tomohon Bangun RPID Berfasilitas Internet dan Wifi

Tomohon, Fajarmanado.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tomohon kerkomitmen mengaplikasikan dan mewujudkan program keterbukaan informasi publik (KIP).

“Kami akan membangun Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID), lengkap dengan fasilitas internet dan Wifi di kompleks Kantor Wali Kota,” kata Kadis Kominfo Kota Tomohon, Hengkie Y Supit SSos kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/04/2017).

Pengadaan Kantor RPID, katanya, dalam upaya mewujudkan UU 14/2008 tentang KIP, yang dijabarkan dalam Permendagri 03/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah di Pemkot Tomohon.

Ia menjelaskan, Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemda, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.

“Aturan sebelumnya, PPID Utama dijabat oleh Pejabat Eslon II. Dalam hal ini, Kepala Dinas Kominfo. Tapi dalam Permendagri 03/17 pasal 15 disebutkan, PPID Utama dijabat oleh Pejabat Eselon III yang menangani informasi dan dokumentasi, maka dalam OPD kota Tomohon Kabag Humas adalah pejabat yang paling Layak menduduki PPID Utama,” jelas Supit.

Sementara posisi PPID Pembantu, lanjut dia, akan dikonfirmasikan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menunjuk siapa yang layak.

“Sedangkan untuk menempati posisi bidang pendukung, yakni Sekretariat PLID, Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Infomasi dan Dokumentasi, dan Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi akan di ambil dari dinas Kominfo karena akan menunjang Kerja PPID Utama,” ujarnya.

(prokla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *