Skill Kurang, Tambang Emas Tatelu Dikuasai Penambang Luar
TAMBANG emas Desa Tatelu Kecamatan Dimembe kini dikuasai penambang luar. Ini dikarenakan kurangnya skill penambang lokal.(foto: ist)

Skill Kurang, Tambang Emas Tatelu Dikuasai Penambang Luar

Airmadidi, Fajarmanado.com — Banyaknya penambang dari luar Minut tak ditampik Ketua Solidaritas Penambang di Tanah Tonsea(Sobat) Henry Walukow SE. Ia mengungkapkan saat ini terdapat 500-an pekerja di tambang emas Desa Tatelu. Dimana dari jumlah tersebut sebagian berasal dari luar Minut.

“Tambang emas di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe menjadi magnet bagi penambang-penambang dari luar Minut. Malah jumlah penambang dari luar Minut lebih banyak ketimbang penambang lokal. Posisi sekarang pekerja di tambang sekitar 500-an. Kalau musim panas bisa lebih. Perbandingan penambang orang Minut dan dari luar 45:55. Dari luar lebih banyak sedikit,” beber Walukow, Kamis (20/4/2017).

Dijelaskan Walukow, penambang dari luar Minut didominasi dari Kotamobagu, Bolmong. Selain itu ada dari Minahasa, Minsel, Mitra dan juga Jawa. “Nah yang kejadian penambang tertimbun belum lama ini adalah orang Jawa dan mereka hanya di lubang itu saja,” ungkap Walukow.

Ditambahkannya, tenaga yang masuk di dalam lubang paling banyak dari luar Minut karena membutuhkan keahlian dan pengalaman. Kalau orang asli wilayah tambang skillnya kurang, tetapi ada beberapa yang bisa. “Pekerja orang di sini paling banyak yang di luar lubang. Seperti pengawas, koki kemudian pengangkut rep,” beber Walukow.

Dikatakan Walukow, pengusaha atau pemilik lahan yang masuk sebagai anggota Koperasi Bagu Emas Tatelu berjumlah 50 orang. “Rata-rata anggota koperasi adalah pemilik tong pengolahan sekaligus pemilik lahan,” ucap Walukow.

Dipaparkannya untuk tenaga pekerja itu dibawa oleh majikan melapor di pos sambil menunjukkan pas jalan dan KTP. Menurut Walukow untuk karyawan biasanya berstatus tidak tetap tergantung pembicaraan dengan majikan.

“Biasanya minimal dipekerjakan selama satu bulan,” jelas Walukow sembari mengatakan, sosialisasi pihak Polres Minut dengan pemilik-pemilik lahan baru-baru ini ada kesepakatan untuk menyusun prosedur standar operasional. Diantaranya keharusan memasang penunjang atau penyangga lubang dengan menggunakan besi atau kayu grade A atau kelas kayu besi.

(udi)