Siap Digunakan, Pedagang Pasar Kawangkoan Berebut Kios
SIAP DIGUNAKAN: Salah satu sisi bangunan fasilitas pasar modern di Pasar Esa Waya Kawangkoan, yang siap digunakan dalam waktu dekat.

Siap Digunakan, Pedagang Pasar Kawangkoan Berebut Kios

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Prasarana baru di Pasar Esa Waya Kawangkoan, Minahasa ternyata segera digunakan dalam waktu dekat. Para pedagang pun berebutan mendaftarkan diri.

“Syarat utama, adalah, harus memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) sebagai bukti bahwa benar-benar adalah pedagang tetap di pasar ini,” kata Kepala Pasar Esa Waya Kawangkoan Johly Rori, SE kepada Fajarmanado.com di kantornya, Kamis (20/04/2017), siang tadi.

Kantor Pasar Kawangkoan, yang berada di sisi timur bangunan induk prasarana pasar modern, ramai dikunjungi para pedagang sampai siang tadi. Sesuai pengumuman Dinas  Perdagangan Minahasa tertanggal 11 April 2017, batas pendaftaran pedagang berakhir Kamis, hari ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pedagang untuk bisa menggunakan fasilitas jual beli, baik lapak maupun kios baru. Antara lain, bukti SHP atau yang selama ini dikenal dengan Surat Izin Menempati (SIM), surat pernyataan mematuhi aturan instansi teknis serta pas foto dan meterai 6 ribu.

Tak heran, ada juga pedagang yang mengaku sudah lama berjualan di sana yang ditolak mendapat jatah kios baru dan atau lapak.

“Memang ada yang terpaksa kami tolak karena tidak memiliki SHP, padahal sudah dari tahun lalu kami ingatkan untuk mengurusnya,” ujar Rori, yang siang tadi mendapat kunjungan dan berkoordinasi dengan dua mantan Kepala Pasar Kawangkoan, Jemmy Watung dan Frangky Runtuwarouw.

Pria yang telah 26 tahun bertugas di Pasar Kawangkoan ini mengaku tahu persis siapa saja pedagang tetap di sarana jual beli yang berada di Kelurahan Uner Satu ini. “Saya akui, ada yang memang sudah lama berdagang di sini, tapi karena tidak bisa menunjukkan SHP, terpaksa tidak bisa dilayani,” ungkapnya.

Sebagaimana fasilitas modern, los 100 petak pasar semi permanen yang tengah dirampungkan investor CV Inka, juga dikabarkan sangat diminati pedagang.

“Dari 100 petak, sudah 68 yang dipesan pedagang,” ungkap Jemmy Watung, staf pemasaran CV Inka ini.

Menurut Watung, berdasarkan kontrak kerja CV Inka dengan Dinas Perdagangan, setiap pedagang yang hendak menggunakan lokasi los atau petak penjualan yang dibangun dengan modal pihak swasta ini, akan dijamin memperoleh SHP.

“Jadi harga per petak sudah termasuk untuk mengurus SHP sehingga pedagang tidak perlu lagi repot-repot mengurusnya,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan konsultan atas biaya penataan lahan dan pembangunan los untuk 100 petak penjualan, lanjut dia, maka harga setiap petak dikelompokkan menjadi dua bagian sesuai dengan luasannya, yakni, Rp11 juta dan Rp12 juta.

Seperti diberitakan, fasilitas modern di Pasar Esa Waya Kawangkoan, yang telah diresmikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada 17 Maret 2017 berupa 168 lapak dan 52 kios bersama beberapa bangunan pendukung lainnya.

Sementara itu, berdasarkan rekomendasi Pemkab Minahasa pada 9 Februari 2017, CV Inka membangun los berisikan 100 tempat penjualan di atas lahan sisa yang tak terpakai pada sisi utara dan selatan bangunan pasar modern.

“Pada prinsipnya sudah siap ditempati bersama-sama dengan bangunan pasar modern, tinggal dilakukan sedikit pembenahan pada bagian talang air,” ungkap Watung.

Begitu pun dengan pelataran pasar modern, masih butuh pembenahan. “Soal itu sedang ditunggu anggarannya, Tapi pada prinsipnya sudah bisa digunakan agar para pedagang tidak lagi menggunakan jalan sebagai tempat berjualan,” kata Rori.

(ely)