Pekan Depan, Memori Banding Kasus DAK Disdik Minahasa 2012 Rampung
P Simorangkir

Pekan Depan, Memori Banding Kasus DAK Disdik Minahasa 2012 Rampung

Tondano, Fajarmanado.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan naik banding pasca hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Manado membacakan putusan terhadap lelaki DR alias Denny yang terbelit kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Minahasa pada tahun 2012 silam.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Minahasa sementara menyiapkan memori banding tersebut. Hal itu diungkapkan langsung JPU P Simorangkir yang juga adalah Kasi Datun. “Memori bandingnya sementara kita siapkan. Kalau sudah rampung, akan segera kita proses,” ujar Simorangkir.

Simorangkir mengatakan, kalau sudah rampung, terlebih dahulu akan diserahkan ke pihak pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diserahkan ke pengadilan tinggi. “Proyeksi kami, pekan depan berkasnya sudah akan diserahkan. Kemungkinan besar diawal pekan,” jelasnya.

Dikatakanya juga, untuk banding tersebut, hanya untuk terdakwa Denny. Sementara putusan untuk John, tidak dilakukan banding. “Pendaftaranya sudah dilakukan melalui akta permintaan banding Nomor 8/Akta Pid.Sus-TPK/2017/PN. Mnd tertanggal 8 April 2017. Dimana permintaan Akta tersebut berdasarkan perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd yang telah diterima oleh Panitra PN Manado.

Diketahui, banding tersebut diajukan oleh JPU ketika putusan majelis hakim terhadap terdakwa Denny dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 337 juta dengan subsidar 1 bulan penjara. Kendati JPU menuntut Denny dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Kasus tersebut terkuak ketika Polres Minahasa melakukan penyidikan serta menetapkan Denny dan John sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan Tipikor ketika Denny menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa dan John sebagai salah satu Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD). Berdasarkan hasil audit, atas perbuatan mereka, kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp 860 juta.

(fis)