Sidang Abner cs vs PT. Malisya, Saksi Penggugat Tidak Tahu Lahan Sengketa

Manado, Fajarmanado.com – Sidang gugatan Abner cs kepada PT. Malisya Sejahtera, Selasa (18/04) pagi tadi diwarnai pemandangan unik.

Sebab, 2 dari 3 orang saksi yang dihadirkan pihak Penggugat sama sekali tidak mengetahui pastinya lokasi sengketa.

Sementara, salah seorang saksi, Yance Sasela, yang di hadirkan Penggugat ditolak majelis hakim sesuai pasal 88 UU nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Usaha Negara (PTUN).

Saksi I, Valens Bawohang, saat ditanyakan majelis Hakim terkait lokasi objek sengketa, mengakui tidak mengetahui lokasi objek sengketa.

Selanjutnya, Saksi II, Yetty Zakaria juga mengakui tidak mengetahui lokasi sengketa dan tidak memahami pokok perkara gugatan.

Ketua Majelis Hakim, Hendry T Simamora, SH sempat beberapa kali menanyakan pihak penasehat hukum Penggugat, Reinhard Mamalu, SH terkait saksi yang di hadirkan.

Baca Juga :  Konflik Warga Tiberias vs PT Malisya Sejahtera di Bolmong Memanas

“Saya minta Penggugat menghadirkan saksi yang sesuai dengan pokok perkara gugatan,” pinta Simamora.

Sebahagian besar keterangan yang disampaikan para Saksi dari Penggugat tidak menyentuh substansi perkara gugatan, yaitu terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimiliki PT. Malisya Sejahtera.

Diketahui, pihak Abner bersama 250 orang yang mengaku penduduk desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggugat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan BPN Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai pihak Tergugat I dan II, atas kepemilikan HGU dan IUP milik tergugat intervensi PT. Malisya Sejahtera ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Sementara untuk sidang dengan perkara gugatan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT. Malisya Sejahtera akan digelar Rabu (19/04) besok pagi.

Baca Juga :  Penggugat Tak Hadir, Sidang Abner cs vs PT. Malisya (kembali) Ditunda

(mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *