Amurang, Fajarmanado.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan 5 orang tersangka kasus judi kartu remi di salah satu rumah komplek lorong RS Kalooran, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel, siang tadi Selasa (18/4).
Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar,SIK, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penggeberekan lokasi judi kartu remi ini merupakan upaya tindaklanjut dari adanya informasi warga masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka judi kartu remi jenis permainan ‘Sambung Tulang’, yakni SL (Stenly), 39 tahun; MR (Moudy/Mendu), 46 Tahun; HK (Hin), 57 tahun; MK (Meidy), 45 tahun; dan SK (Stenly), 39 tahun. Penggeberekan lokasi judi ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi warga masyarakat, ” jelas Kasat Reskrim.
Dalam penggeberekan lokasi judi ini, Tim Buser mengamankan barang bukti berupa uang tunai taruhan senilai Rp. 542.000, 4 pak kartu remi dan 2 (dua) unit Hand Phone.
“Kelima tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” tutup Kasat Reskrim.
Dari informasi yang dirangkum Fajarmanado.com menyebut, soal judi kartu remi dengan permainan ‘sabung tulang’ di Kelurahan Buyungon banyak sekali. Hanya saja, Polres Minsel belum bisa menangkap para pemain. ‘’Menariknya, tak hanya muda-mudi, tua dan orang dewasa pun banyak yang ikut bermain judi kartu remi. Olehnya, harapan warga agar oknum-oknum diatas harus ditangkap dan diberi efek jerah atas kasus diatas. Artinya, kalau sikap Polres Minsel tak pandang bulu, maka itu bagian dari hukum,’’tegas warga yang minta namanya tak ditulis.
(andries)