Tondano, Fajarmanado.com –Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Manado dan Pemkab Minahasa telah menyepakati angka Rp8,1 Miliar (M) yang harus dibayarkan oleh Pemkab atas utang Penerangan Jalan Umum (PJU) mulai tahun 2014-2016.
Sebelum menyepakati angka tersebut, telah terjadi perdebatan luar biasa antara Pemkab Minahasa dengan PLN dengan berbagai penjelasan masing-masing dari kedua pihak.
Kalau PLN menyatakan bahwa pemkab telah memberi contoh yang tidak bak buat masyarakat karena tidak membayar tagihan tepat waktu, Pemkab Minahasa pun menyatakan kalau PLN mengeluarkan tagihan yang tidak berdasar karena tidak ada data konkrit.
Lepas dari pada itu, telah disepakati kalau pembayaran utang PJU Pemkab Minahasa sebesar 8,1 M ke PLN akan dilakukan secara mencicil. Namun saat dimintai keterangan, Pemkab Minahasa Melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeffry Korengkeng mengatakan kalau pihaknya tidak memiliki angka pasti berapa nominal yang harus disetorkan setiap kali melakukan pembayaran.
Karena angkanya harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki. “Itu kita akan bayar mencicil. Bahkan telah disetujui oleh Dekab Minahasa. Tapi untuk tahun ini, sudah tidak dianggarkan dalam APBD induk karena PLN nanti memasukan apa yang kami minta di bulan Desember tahun 2016. Dan posisi saat itu APBD induk 2017 sudah selesai,” ujar Korengkeng.
Lanjutnya, pembayaran utang bisa saja dianggarkan dalam APBD Perubahan 2017. Namun itu pun belum pasti. “Kalau ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), pasti kita tata dalam APBD-P tahun ini. Tapi kalau tidak ada Silpa, tentu harus menuggu mulai tahun 2018,” jelas Korengkeng.
Menurutnya, PLN tidak bisa meminta pihaknya untuk melakukan pembayaran sekaligus. Untuk itu akan dicicil. Apalagi untuk tahun berjalan ini, anggaran untuk bayar listrik ditata sebesar Rp7 M. “Namun itu bukan untuk bayar utang. Tapi untuk bayar apa yang kita pakai tahun ini. Kalaupun ada dana, paling tidak kita bisa mencicil sebesar 2 atau 3 M setiap kali melakukan cicilan pembayaran utang sampai bisa menutupi angka Rp8,1 M,” tegas Korengkeng.
“Kalau ada dana lebih, bisa saja nominal penyetoranya bertambah. Tapi kalau dananya kurang, ataupun tidak tersedia, PLN harus memakluminya. Intinya, pemerintah siap untuk membayar,” pungkas Korengkeng.
(fis)

