Airmadidi,Fajarmanado.com—Semakin menjamurnya pembangunan bisnis perumahan di Minut, tentunya semakin mempersempit Ruang Terbuka Hijau (RTH). Untuk itu Pemkab Minut melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), meminta kepada para pengusaha perumahan atau developer agar menyiapkan RTH saat membangun.
Hal ini ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPKP Drs Sem Tirayoh, Minggu (9/4/2017). Menurut Tirayoh, keberadaan RTH guna menjaga keseimbangan lingkungan. Untuk itu wajib bagi developer untuk memperhatikan ini.
“Tentang RTH itu diatur dalam perundang-undangan. Jadi sudah menjadi kewajiban pihak pengembang perumahan melaksanakan hal tersebut. Kita sudah sampaikan masalah ini ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD),” tutur Tirayoh.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2008 mewajibkan dan mengatur soal RTH. Dimana untuk wilayah perkotaan diwajibkan 30 persen dari wilayah.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan menurunkan tim memantau pelaksanaan RTH di perumahan yang berada di Minut. Ini guna melakukan pendataan terhadap perumahan-perumahan mana yang melaksanakan RTH. Dan bagi yang belum akan kita beri peringatan terlebih dahulu dan penindakan tegas selanjutnya jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut,” tegas Tirayoh.(udi)

