Tomohon, Fajarmanado.com – Kepala Badan (Kaban) Keuangan Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi mengatakan perlu dilakukan kajian dan pembahasan langkah-langkah untuk mengimplementasikan program pendapatan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Kesiapan ini, katanya, perlu dilakukan sambil menunggu tahap akhir perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pajak dan retribusi daerah.
Penegasan ini disampaikan Gerardus Mogi di hadapan peserta rapat perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tersebut di Kantor Wali Kota, Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Selatan, Kamis (06/04), siang tadi.
Ia mengungkapkan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 7/2012 tersebut telah diterima DPRD Kota Tomohon.
Finalisasinya kini telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulut (Pemprov Sulut), untuk kemudian diusulkan mendapat rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jadi, tinggal menunggu evaluasi untuk dijadikan peraturan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Jimmy Feldie Eman SE Ak, diwakili Sekkot Ir Harold Lolowang MSc MTh saat memimpin kegiatan tersebut mengingatkan bagian hukum dan keasistenan terkait agar menindaklanjuti dan mengkaji kembali mengenai retribusi daerah tentang permohonan ijin pinjam pakai jalan dan menyusun payung hukum tentang dana penyertaan pada PD pasar.
“Hal itu tujuannya untuk membantu peningkatan pendapatan asli daerah kedepan untuk mendukung program EMAS,” ujarnya pada pertemuan yang berlangsung rileks namun serius itu.
Tampak hadir pada acara itu, juga Inspektur Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi, Asisten Perekonomian Ronni S Lumowa SSos MSi, dan jajaran pemerintah Kota Tomohon lainnya.
(prokla)

