Tondano, Fajarmanado.com – Lelaki dengan inisial MS yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Minahasa saat melakukan aksi pungutan liar (Pungli) sebentar lagi akan duduk di kursi pesakitan.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Minahasa sementara menyiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut diungkapkan Kajari Minahasa Saptana Setyabudi SH MH melalui Kasi Intel Ryan Untu SH. “Untuk kasus Pungli yang dilakukan oleh oknum PNS yang bertugas di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Minahasa sementara berproses. Saat ini kami sedang menyiapkan berkas yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Untu.
Untu memastikan kalau pihaknya konsisten terkait penyelesaian kasus yang sementara ditangani. Karena itu dikatakanya, kalau memang ada kasus yang diikuti oleh masyarakat namun tak kunjung disidangkan, itu berarti syaratnya belum lengkap. “Pastinya, kalau persyaratan yang dibutuhkan dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya, pasti akan dilakukan. Dan terkait kasus Pungli di KPPT, kalau pemberkasanya sudah tuntas, akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” jelas lelaki berkacamata tersebut.
Diketahui, MS dibekuk Tim Saber Pungli Kabupaten Minahasa pada November 2016 silam di Tondano ketika menerima uang Rp20 Juta guna proses pengajuan ijin mendirikan Bangunan (IMB). Sesuai aturan, pengurusan IMB tidak dipungut biaya dan hanya membayar pajak mineral bukan logam dan batuan senilai Rp13.325.000. Kepala penyidik, MS mengaku kalau selisih dari uang yang diambilnya itu hanya untuk kepentingan pribadinya.
(fis)

