Manado, Fajarmado.com – Kendati sering mangkir terhadap panggilan polisi, mantan Calon Bupati Minahasa Utara (Cabup) berinisial FT alias Etha, tersangka kasus penipuan yang terpaksa dijemput paksa polisi pada Rabu (29/03) lalu ini, minta keringanan dengan penangguhan penahanan.
Alasan yang diajukan dalam surat permohonan kuasa hukumnya, Maria Pangemanan SH dinilai klasik. Yakni, karena sakit dan mengurus keluarga.
Kuasa hukum tersangka Maria Pangemanan SH mengatakan, telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik (Polda Sulut). Surat pemohonan pengajuan penangguhan penahanan, katanya, sudah diajukan.
Ia mengatakan perlu mengajukan penangguhan penahanan atas tas kliennya karena mempunyai kesibukan mengurusi keluarga dan sedang sakit.
“Klien saya kan seorang ibu rumah tangga. Jadi dia harus mengurus keluarganya. Terutama anak-anaknya. Kondisi tubuhnya juga sudah drop dan sering sakit kepala,” katanya kepada wartawan di Mapolda Sulut, akhir pekan ini.
Selain mencantumkan alasan permohonan penangguhan, Pangemanan mengakui pihaknya juga memberikan jaminan jika tersangka akan bersikap koorperatif dan tidak akan melarikan diri. “Keluarga siap menjadi penjamin,” katanya kepada wartawan di Manado, Sabtu (1/04).
Mengenai keinginan ini, Kasubdit III Jatanras Polda Sulut AKBP Yandrie Makaminang mengatakan, permohonan penangguhan penahanan terbuka bagi Etha. Namun, ia menegaskan kalau surat tersebut akan dipelajari terlebih dahulu untuk diberikan jawaban, apakah boleh atau tidak.
“Apakah kooperatif atau tidak, itu yang menjadi pertimbangan utama kami. Karena takut nanti apabila diberikan malah bisa menganggu proses penyidikan,” katanya secara terpisah.
Kalau pun penangguhan penahanan dikabulkan, katanya, proses hukum tetap berlanjut dan melihat apakah kelengkapan berkas dalam 20 hari pertama. “Jika tidak, masa penahanan akan diperpanjang lalu dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas Makaminang.
Seperti diketahui, Etha terpaksa ditahan penyidik Polda Sulut karena dinilai terus mangkir terhadap panggilan pemeriksaan. Etha yang sebetulnya diterapkan sebagai terangka atas laporan penipuan Hendrik Torayoh, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang pada 22 Januari 2015.
Etha tidak ditahan penyidik meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016. Namun karena beberapa kali tidak merespon panggilan penyidik, mantan legislator Minut ini pun terpaksa dijemput polisi ketika berada di salahsatu hotel di Manado sekitar pukul 18.00 Wita, Rabu lalu.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam, Etha ditahan di Mapolda Sulut. Namun ketika hendak diwawancarai wartawan pada Jumat (31/03) silam, bukannya meladeni pertanyaan melainkan Etha menampar pipi Ronny Lumempouw salah satu wartawan TV di Sulut.
(ton)

