Bendungan Sulu-Paslaten Belum Selesai, Pesik: Dinas PUPR Jangan Jebak Warga
BENDUNGAN SULU-PASLATEN dianggap belum selesai dan bermanfaat bagi warga Tatapaan secara khusus. Olehnya, bila Dinas PUPR dan Dinasty Grup tak juga menyelesaikannya, maka Ketua LSM MSCW Julius Minder Pesik siap melapor ke Polda Sulut.(Foto: Istimewa)

Bendungan Sulu-Paslaten Belum Selesai, Pesik: Dinas PUPR Jangan Jebak Warga

Tatapaan, Fajarmanado.com – Proyek bendungan Sulu-Paslaten tahun 2016 berbandrol Rp 22 miliar lebih. Proyek milik Dinas PUPR Minsel ditenggarai dikerjakan Dinasty Grup asal jadi. Akibatnya, sekitar 600 hektar sawah di Kecamatan Tatapaan tak bisa menikmati air. Bahkan, sawah yang ada sebagian kering dan sebagianpun penuh air hujan.

Ketua Minahasa Selatan Corruption Watch (MSCW) Ir Julius Minder Pesik, MSi mengatakan, bahwa proyek Rp 22 miliaran itu jangan bikin jebakan terhadap warga. ‘’Lebih khusus terhadap petani sawah di Kecamatan Tatapaan. Bahwa, terkesan proyek yang dikerjakan Dinasty Grup asal jadi. Sehingga, secara umum warga tidak menikmati hasil diatas,’’ujar Pesik, Minggu (2/4/2017) melalui telepon.
Kata Pesik, bendungan Sulu-Paslaten belum memberi manfaat kepada warga Tatapaan. Lantaran, proyek diatas masih banyak yang harus diperbaiki. Kalau dilihat, saat ini masih musim hujan. Tapi, ternyata kondisi bendungan pun tak memberi arti bagi warga. Lebih khusus dengan petani sawah tersebut.
‘’Saya tak mengetahui, apakah pekerjaan bendungan Sulu-Paslaten sudah rampung atau belum. Memang, keinginan warga sangat besar, bahkan kapan saja mereka ingin membersihkan saluran irigasi. Tapi, manakala air yang berasal dari DAS Nimanga tidak keluar atau mengairinya,’’jelasnya.
Dikatakan Pesik lagi, Dinas PUPR Minsel harus bertanggungjawab dengan proyek tersebut. ‘’Artinya, dengan anggaran Rp 22 miliar toh pekerjaannya asal jadi. Ataukah, LSM MSCW akan melapor ke Polda Sulut saja. Ingat, LSM yang dipimpinnya tidak terkontaminasi dengan siapapun. Jadi, kapan saja pihaknya siap melapor kasus di Minsel. Sama halnya dengan proyek bendungan Sulu-Paslaten,’’tegasnya.
Hukum Tua Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan Sonny Lamia mengatakan, beberapa hari lalu ada dari Dinas PUPR Minsel yang turun ke lokasi proyek bendungan. ‘’Hanya saja, kedatangan mereka tidak diketahui pihaknya. Tapi, herannya justru mereka ingin Hukum Tua menandatangani berita acara yang disodorkannya. Namun, sebagai pemerintah desa enggan melakukannya, sementara pekerjaannya terlihat belum selesai dan memberi manfaat bagi warga,’’ungkap Lamia.
Senada dikatakan Andrey Lamia, tokoh pemuda Paslaten menilai jangan pernah berbuat hal yang tidak diinginkan warga. ‘’Ingat, ada indikasi kedatangan Dinas PUPR Minsel hanya untuk menandatangani berita acara, dengan maksud agar menerima kalau proyek diatas telah selesai. Tapi untung, hukum tua tak sebodoh yang kami kira. Makdusnya lagi, hukum tua tidak menandatangani surat yang disodorkannya itu,’’sebutnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Minsel, Rudy F Tumiwa, ST MSi melalui Kepala Bidang SDA Franky Lukar, ST menyebut bahwa proyek bendungan sudah selesai dikerjakan. ‘’Hanya saja, soal belum mengalir air, itu karena akibat sampah DAS Nimanga. Akibat sampah dari DAS Nimanga, sehingga bendungan tersumbat. Akibatnya, air tak mengalir ke jaringan tersebut. Tapi, soal hal diatas tetap akan difungsikan sesuai mekanismenya,’’beber Lukar.
(andries)