Manado, Fajarmanado.com – Kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) 2010 Bolmong kembali memberikan kejutan seiring dengan beralihnya status seorang saksi menjadi tersangka.
Perjalanan panjang menyeret terdakwa mantan Bupati Bolmong MMS alias Marlina, akhirnya menetapkan Mursid Potabuga yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka dan harus rela ditahan.
Ini berawal, saat sidang di Pengadilan Tipikor Manado yang digelar pada Rabu (29/03/2017) tadi. Karena memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit, Ketua Majelis Hakim menetapkan saksi Mursid Potabuga untuk ditahan dan diproses oleh JPU atas kesaksian palsu.
“Kami menetapkan saudara Musrid untuk segera ditahan dan diproses oleh JPU, karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Sugiyanto.
Mursid sendiri sudah dua kali dihadirkan dalam persidangan dan diberikan kesempatan berpikir oleh Ketua Majelis Hakim terkait memberikan keterangan yang sebenarnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, terdakwa MMS selaku Bupati Bolmong, bertindak sendiri atau secara bersama-sama secara melawan hukum karena telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.
Tindakan melawan hukum secara bersama-sama dilakukan MMS dengan Mursid Potabuga selaku Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kabag PMD) Kabupaten Bolmong, juga selaku PPTK (sudah terpidana) bersama Ferry Sugeha, selaku pengguna anggaran (terpidana) dan bersama Suharji Makalalag, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembanguna Penanaman Modan dan Statitik (BP3MS).
Selain itu, juga bersama Cymmy Chabby Plhip Wua, selaku Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) di Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmong, juga selaku PPTK (terpidana), bersama Ikram S Lasinggaru selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (terpidana) dan Farid Asimin selaku Asisten III (terpidana).
Terdakwa bersama atau sendiri dengan para terpidana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang masing-masing dengan Mursid Potabuga, Cymmy Chabby Plhip Wua dan Ikram S Lasinggaru.
(ton)

