Belum Juga Masukan Ranperdes, 100-an Desa Terancam tak Terima Dandes dan ADD
KETUA APDESI Minsel Jerry Bokau, S.Sos mintakan kepada rekan-rekan Hukum Tua yang belum masukan berkas Ranperda dan APBDes 2017 segera masukan. Kalau juga tidak masukan, berarti Dandes dan ADD tak bakalan diterima. Nah, informasinya ada sekitar 100-an desa yang belum selesai. (Foto: Andries)

Belum Juga Masukan Ranperdes, 100-an Desa Terancam tak Terima Dandes dan ADD

Amurang, Fajarmanado.com – Batas pemasukan Rencana Peraturan Desa (Ranperdes) sudah habis. Bila juga desa di Minsel belum memasukan Ranperdes, maka sesuai aturan maka terancam tak terima Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017.

Demikian kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Minsel, Drs Efer Poluakan, Senin (27/3/2017). ‘’Ya, masih terdapat 100-an desa yang belum memasukan Ranperdes tahun 2017. Selain Ranperdes, juga terdapat APBDes. Dari 167 desa di Minsel, baru sekitar 60-an desa yang sudah memasukan. Sedangkan sisanya 100-an juga belum ada tanda-tanda apakah akan dimasukannya,’’tanya Poluakan.

Menurutnya, padahal sudah ada pembatasan waktu. Juga, sudah sering disampai-sampaikan. Setiap hukum tua, sekretaris desa berkunjung di Dinas PMD Minsel juga disampaikan. Termasuk, ada terpampang dipapan pengumuman. Namun demikian, ternyata banyak hukum tua dan sekretaris tak tahu membuat Ranperda da APBDes.

‘’Memiriskan memang, setiap tahun dilakukan Bimtek dan lain sebagainya. Tapi ternyata, banyak diantara hukum tua dan sekdes tak paham membuat Ranperdes dan APBDes. Namun, sesuai aturan wajib memasukannya. Bila juga tidak dimasukan, jangan salahkan kami untuk Dandes dan ADD tak diterima,’’katanya.

Menurut Poluakan, bahwa pihaknya juga akan melakukan evaluasi berkas. Tapi ternyata, ditunggu dan ditunggu tetap belum ada. Akibatnya, sekitaran 100-an desa di Minsel terancam tak terima Dandes dan ADD tahun 2017.

Ditanya apakah desa yang terlambat tidak akan dicairkan Dandes dan ADD? ‘’Ya, itu aturan mengatakan. Apabila tidak juga memasukan, berarti Dandes dan ADD milik desa tersebut akan dilakukan penundaan yang tergantung dengan waktu pemasukan berkas. Tapi, apabila tidak sama sekali akan dikembalikan ke kas negara,’’ungkap Poluakan.

Seperti diketahui, Dandes dan ADD tahun 2017 terjadi peningkatan. Bila dikalkulasi setiap desa akan menerima minimal Rp 1 miliar lebih. Jadi, sangat rugi bagi desa tersebut kalau tidak menyertakan Ranperda dan APBDes.

‘’Namun, tegas Poluakan tidak semua dana dapat dimasukan ke rekening desa. Pencairan kedua berdasarkan proses kerja atau proyek. Dengan demikian, bila pencairan terlambat berarti pekerjaan juga terlambat dan ini sangat berpengaruh diakhir tahun nanti. Bila saja ada yang tidak dapat secara penuh, itu berarti ada masalah kecil,’’ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Apdesi Minsel Jerry Bokau, S.Sos memintakan agar rekan-rekan hukum tua yang belum memasukan Ranperda dan APBDes tahun 2017 segera. ‘’Jangan sampai karena terlambat, kemudian masyarakat yang menanggung akibatnya. Sedangkan terkait evaluasi Pemkab diminta dapat bekerja professional dan turun langsung ke desa agar berjalan sesuai harapan,’’sebut Bokau yang juga Hukum Tua Desa Pakuure Tiga ini.

(andries)