Konflik Warga Tiberias vs PT Malisya Sejahtera di Bolmong Memanas

POIGAR, Fajarmanado.com – Konflik warga Desa Tiberias, Kabupaten Bolaang Mongondow yang sedang menjalani proses di Pengadilan Negeri melawan PT Malisya Sejahtera, hari ini (Sabtu, 25/03) memanas. Konflik terbuka terjadi antara warga melawan petugas, yakni beberapa tentara dari Kodim Bolmong.

Aktivis lingkungan Jull Takaliuang, kepada Fajarmanado.com, mengungkapkan, beberapa personil tentara bersama buruh Pt Malisya Sejahtera membongkar paksa rumah-rumah warga.

“Ini perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pt Malisya, yaitu main hakim sendiri. Membongkar rumah warga tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menurut hukum adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Anehnya, PMH tersebut dipimpin oleh tentara dan di back up aparat polri,” jelas Jull.

Diungkapkannya, latar belakang konflik tersebut, berawal ketika PT Malisya Sejahtera memperoleh HGU tahun 2001 atas tanah negara di desa Tiberias Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong. Saat itu, lokasi tersebut dikuasai oleh petani penggarap. HGU tersebut diterbitkan tanpa ganti rugi kepada petani penggarap, juga tanpa redistribusi tanah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang reforma Agraria (UU no 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria).

Menurut Jull Takaliuang, PT Malisya Sejahtera pada saat mendapat HGU tersebut tahun 2001 belum berbadan hukum, karena akta pengesahan perusahannya tahun 2002. Lokasi objek sengketa tersebut dibiarkan oleh PT Malisya Sejahtera sampai tahun 2015. Konflik dengan warga mulai terjadi sejak PT Malisya mulai mengintimidasi dan mengusir warga dari lokasi tersebut dengan menggunakan aparat keamanan. Dalam kasus ini, sama sekali tidak ada ganti rugi kepada petani penggarap. Yang terjadi adalah pengusiran.

Saat ini, sebagaimana hasil sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis hakim yg mengadili perkara tersebut, terbukti Pt Malisya Sejahtera hanya menguasai lokasi sekitar 0,7 hektar dari kondisinya 177 hektar lebih.

“Yang sangat memprihatinkan dalam eskalasi kasus ini adalah warga sebagai rakyat kecil/petani, malah membawa persoalannya ke koridor hukum dengan mengajukan gugatan di pengadilan, tetapi ternyata perusahan raksasa (PT Malisya) malah menggunakan cara-cara main hakim sendiri dengan memobilisasi aparat keamanan,” pungkasnya.

Jeffry Th. Pay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *