Tondano, Fajarmanado.com – Ditengah kegelisahan masyarakat membicarakan tentang pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diduga banyak diselewengkan pengelolanya, tidak ada satupun kasus penyelewengan anggaran tersebut yang masuk ke persidangan.
Tak mau kegelisahan terus berlanjut, tokoh pemuda pun mulai berkoar. Salah satunya keluar dari mulut Allan Parinusa MAP. Salah satu wakil ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Minahasa tersebut mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) yang didalamnya ada Polisi dan Kejaksaan untuk proaktif mengelola informasi berdasarkan keluhan dari masyarakat.
“Dimana taring dari APH menindaklanjuti informasi dan keluhan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD oleh pengelolanya ?. Kalau terus seperti ini, kami menduga kalau APH telah disusupi sehingga taringnya tumpul kalau berbicara mengenai DD dan ADD,” ujar Parinusa.
Lanjutnya, sudah berulang kali masyarakat dari desa-desa tertentu datang berdemonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa. Namun, keluhan tersebut tidak mendapatkan respon seperti yang diharapkan. “Keluhan tersebut adalah contoh konkrit. Sedangkan orang awam (Masyarakat biasa) bisa menilai jika ada proyek yang bermasalah, masakkan APH yang memang dibekali ilmu penegakan hukum dan menguak hal-hal yang melanggar aturan kemudian sampai saat ini tidak ada kasus DD dan ADD yang masuk meja hijau,” tegas lelaki yang dikenal fokal ini. “APH dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian harus proaktif. Kalau tidak demikian, mau jadi apa negara kita ini,” kuncinya dengan nada kesal.
Beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa melalui Kasi Intel Ryan Untu SH mengatakan kalau pihaknya selalu menjalankan tugas sesuai dengan Topoksi. Terkait pengawasan pengelolaan DD dan ADD, telah dibentuk TP4D. “Didalam TP4D tersebut terdapat beberapa fungsi. Termasuk Intel, Datun, dan Pidsus. Jadi semuanya jalan sesuai aturan. Dan kami selalu mendampingi, kalau ada yang tidak sesuai aturan, kami arahkan supaya mengikuti aturan. Itulah fungsi pendampingan,” ujar Untu di kantornya.
Lanjutnya, kalau sudah didampingi tapi ternyata tetap melakukan penyelewengan, pasti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Kita jangan berpikir negatif melulu. Karena apapun yang dilakukan, kalau pola pikir kita sudah negatif, semuanya akan menjadi negatif dimata kita,” jelasnya.
(fis)

