Inilah Kronologis Penangkapan Tersangka Pembunuhan Tateli
PERSEMBUNYIAN TERSANGKA: Inilah lokasi persembunyian tersangka FS alias Frengki, tersangka pembunuhan korban Agustina Trini M dan penganiaan terhadap mahasiswa salahsatu perguruan tinggi di Manado, berinisial, sesaat sebelum ditangkap polisi. Foto: Ist/Tonny M

Ini Kronologis Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan Tateli

Manado, Fajarmanado.com -Jajaran Polda Sulut dan Polresta Manado berhasil mengungkap tragedi pembunuhan di Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Minahasa yang menggemparkan Kota Manado dan Minahasa serta sekitarnya, Kamis (09/03), subuh lalu. Bahkan hanya selang dua hari, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan di tempat persembunyiannya di wilayah Tanahwangko, Kecamatan Tombariri.

Terduga pelaku di amankan di desa Teling Kecamatan Tombariri, sekitar 30 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Minggu (12/03) dini hari sekitar jam 02.00 wita di rumah calon istrinya.

Awalnya tim buser Polresta Manado bekerjasama dengan unit Jatanras Polresta Manado mencoba mencari informasi dari saksi korban yang sementara di rawat di RSUP Prof RD Kandou Malalayang.

Dari keterangan saksi korban bahwa pelaku mempunyai ciri ciri fisik yaitu seorang lelaki berbadan tegap dan berkulit sawo matang dengan memakai cincin di jari manis tangan kiri.

Saksi korban juga menambahkan bahwa lelaki tersebut saat ini mempunyai luka di bagian wajah akibat cakaran dari saksi korban pada saat pelaku melakukan penganiayaan terhadapnya sesaat setelah membunuh orang tua dari saksi korban.

Berdasarkan info tersebut maka tim buser Polresta Manado di pimpin KBO Reskrim Iptu Maulana Miraj, SIK bersama Kanit Buser melakukan upaya penyelidikan atas ciri ciri tersebut.

Setelah 2 hari akhirnya tim Buser Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat desa Tateli bahwa mereka pernah melihat seorang lelaki dengan ciri ciri tersebut di sekitar kecamatan Tombariri, tepatnya di Desa Teling, Kabupaten Minahasa,, seitar 30 kilometer sebelah Barat dari TKP.

Upaya tim Buser Polresta Manado akhirnya membuahkan hasil dengan di dapatnya identitas seorang lelaki yg bernama Frengky Sambalang dengan ciri ciri tersebut.

Akhirnya tim Buser Polresta Manado di pimpin KBO Reskrim Iptu M. Maulana Miraj bersama Kanit Buser Ipda Herry Johanis berhasil mendapatkan lokasi kediaman pelaku dan pada hari Minggu (12/03) sekitar jam 02.00 Wita dini hari tim Buser melakukan upaya penangkapan terhadap lelaki tersebut di kediaman pacarnya di desa Teliing Kec Tombariri.

Dari penangkapan tersebut di dapatkan barang bukti berupa:

a. 1 unit hp milik korban an. Sitta, SAMSUNG J5 warna gold.
b. 1 unit hp milik korban an. Sitta, SAMSUNG FLIP warna putih bergambar doraemon
c. 1 buah pisau milik pelaku yg di gunakan pada saat kejadian.
d. 1 buah Cincin Emas

Ketika ditangkap, polisi juga menemukan bekas tanda-tanda kekerasan berupa bekas cakaran di bagian wajah dan lengan atas kiri tersangka dan saat di tangkap tersangka sedang menggunakan cincin di jari manis sebelah kiri sesuai dengan keterangan yang di berikan oleh saksi korban.

Untuk sementara tersangka masih di interogasi oleh tim buser guna pengembangan lebih lanjut.

Sesuai catatan polisi, tersangka pelaku FS aliasFrengky  pernah terlibat pada kasus yangg sama di tahun 2005. FS kemudian divonis bersalah dan  menjalani masa hukumannya  hingga dibebaskan pada bulan oktober 2016.

Identitas Terduga Pelaku

Nama :FS alias  Frengky
Umur : 36 thn
Agama : Kristen
Pekerjaan : Tiada
Alamat : Desa Sangkub Kecamatan Santombolang Kabupaten Bolmong Utara.

(toni)