Manado, Fajarmanado.com – Pasca sidang dakwaan kasus korupsi mega proyek e-KTP, Kamis (09/03) kemarin, beberapa tokoh yang disebut ikut kecipratan langsung memberi keterangan pers. Tak terkecuali, Olly Dondokambey.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) pilihan rakyat 2014 ini,menegaskan tidak menerima aliran dana untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) Elektronik yang tertata dalam APBN 2011 ini.
“Saya tidak pernah terima. Semua tidak benar. Saya pernah klarifikasi di KPK. Semuanya ada di BAP,” kata Olly di ruang tamu Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, Kamis (09/03) sore.
Olly menganggap penyebutan namanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu hanya berdasar keterangan pihak-pihak yang tidak dapat dipercaya. Untuk itu, Olly pun membeber empat poin alasan untuk membantah semua keterangan itu.
“Pertama, saya tidak kenal Andi Narogong. Bagaimana mungkin orang yang saya tidak kenal menyerahkan uang 1,2 juta dollar kepada saya. Kedua, saya tidak pernah bertemu dengannya (Andi). Ketiga, tidak pernah ada pembahasan di banggar tentang e-KTP dan keempat tidak ada pertemuan dengan pihak lain (perusahaan) tentang itu,” jelas Bendahara Umum PDI Pejuangan, yang ketika itu sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Meskipun begitu, sebagai pejabat negara yang taat hukum, Olly tetap menyerahkan semuanya ke penasihat hukum. “Saya serahkan ke tim bantuan hukum PDI-P,” ujarnya.
Pada sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, hari itu, JPU KPK mengungkap puluhan nama, termasuk mantan eksekutif dan legislatif yang masuk dalam 38 daftar penerima 49 persen dari Rp 5,9 triliun pagu anggaran proyek e-KTP.
Olly disebut masuk dalam daftarpenerima nomor urut ke-8 dengan nilai 1,2 juta dolar AS (USD). Di atas Olly tercantum nama mantan Ketua Banggar DPR RI Melcias Marchus Mekeng yang menerima 1,4 juta USD, Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta USD, Husni Fahmi sejumlah 150.000 USD dan Rp 30 juta, dan Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 USD.
Sementara tiga nama yang masuk daftar ‘tiga besar’, yakni, Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) 4,5 juta USD dan Rp 50 juta, Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) 2,7 juta USD dan Rp 22,5 juta dan Ketua Panitia Pengadaan e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar 615.000 USD dan Rp 25 juta.
Daftar nama tersebut dibeber Jaksa KPK dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
(ely)

