Tondano, Fajarmanado.com –Alfamart yang beroperasi di sejumlah titik di Kabupaten Minahasa terancam disegel.
Hal itu dikarenakan pengusaha yang bergerak di sektor perdagangan tersebut dipandang kurang kooperatif terkait pengurusan ijin. Buktinya, dari total jumlah keseluruhan Alfamart yang beroperasi di Kabupaten Minahasa, setengahnya belum mengantongi ijin.
Hal tersebut terkuak tatkala Tim Terpadu Penindakan Tempat Usaha Tidak Berijin dipimpin langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr Wilford Siagian melakukan inspeksi mendadak (Sidak) yang difokuskan di wilayah Tondano pada Kamis, (9/3) kemarin. Sidak tersebut juga melibatkan instansi terkait seperti Sat Pol PP, UPTSP serta Dinas Perhubungan. “Berbeda dengan Indomaret, dari hasil evaluasi kami, pihak Alfamart kurang kooperatif terkait pengurusan ijin. Dan kami memiliki data terkait hal ini,” ujar Siagian.
Untuk itu, Siagian menegaskan kalau pemerintah akan melakukan tindakan tegas buat tempat-tempat usaha yang tidak memiliki isin. “Kami beri waktu 7 hari untuk mengurus isin. Jika tidak, akan kami segel tempat usaha itu,” tegasnyanya.
Selain Alfamart, Siagian juga mengatakan kalu Tower milik provider Three di Tataaran belum mengantongi ijin. “Ijinya ada bermacam-macam. Ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Usaha, dan jenis-jenis ijin yang lain yang berkaitan dengan sektor usaha. Jadi semuanya itu harus dipenuhi. Kalau masih ada yang kurang, segera dilengkapi. Karena kurang satu jenis saja, itu tetap pelanggaran dan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” kunci lelaki berkacamata tersebut.
(fis)

